LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Belakangan ini, wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai ramai dibicarakan. Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada anak-anak sekolah, dengan harapan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan gizi mereka.
Namun, menurut Rizki Wanda Budiman yang akrab disapa Mas Rizki, seorang pemerhati sosial dan founder Areknom Suroboyo, penggunaan dana zakat untuk tujuan tersebut kurang tepat.
Menurut Mas Rizki, dana zakat memiliki aturan dan ketentuan yang jelas dalam penggunaannya. Salah satu aspek penting dalam ketentuan tersebut adalah sasaran penerimanya. “Dana zakat secara penggunaan sudah ada aturan dan ketentuan-nya, salah satunya terkait sasaran penerimanya,” ujar Mas Rizki, Minggu, (19/1/2025).
Zakat, sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, diperuntukkan bagi golongan atau asnaf tertentu yang sangat membutuhkan. Secara khusus, zakat ditujukan untuk 8 asnaf yang tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60. Namun, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar semua anak sekolah, tidak semuanya termasuk dalam delapan asnaf tersebut.
“Sasaran pengguna zakat itu 8 asnaf zakat, sementara sasaran makan bergizi itu untuk semua anak sekolah, tidak semua anak sekolah masuk dalam 8 asnaf penerima zakat,” tegas Mas Rizki yang juga dikenal sebagai founder Areknom Suroboyo.
Delapan asnaf zakat yang dimaksud adalah golongan-golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan primer.
2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil: Orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga penyalurannya.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab: Orang yang terbelenggu atau tertindas oleh orang atau kelompok lain.
6. Gharim: Orang yang terjerat utang karena bertahan hidup.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad.
8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Mas Rizki menekankan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan ini agar tidak menyalahi prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam agama. Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya cara inovatif dan kreatif dari pemerintah untuk mencari sumber dana yang dapat digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Perlu cara inovatif dan kreatif dari pemerintah dalam mencari sumber dana buat program MBG, diupayakan tanpa harus membebani rakyat kecil,” jelas Mas Rizki.
Pemerintah, menurut Mas Rizki, sebaiknya mencari alternatif sumber dana yang tidak memberatkan masyarakat, terutama golongan yang sudah terhimpit secara ekonomi. Program MBG tentu penting, namun perlu adanya perencanaan dan pembiayaan yang lebih matang agar tidak menyalahi ketentuan agama dan tidak memberatkan pihak yang tidak seharusnya.
Sebagai kesimpulan, walaupun niat baik untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah patut diapresiasi, penggunaan dana zakat untuk program ini perlu dipertimbangkan dengan matang.
“Zakat seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan untuk program MBG, dibutuhkan solusi alternatif yang lebih kreatif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(B4M)








