LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di seluruh jajarannya. Seluruh pejabat dan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, menandatangani surat pernyataan anti pungli sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Penandatanganan ini dilakukan secara langsung di hadapan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam acara pengarahan yang berlangsung di Graha Sawunggaling, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan kembali pentingnya integritas di lingkungan pemerintahan. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah menemukan praktik pungli saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.
“Kemarin dari semua laporan, saya langsung sidak Kelurahan Kebraon masih ada yang minta pungli. Setelah saya cek, saya tidak pernah bilang (akan datang), langsung turun lokasi, ternyata betul ada pungli di sana,” ujar Wali Kota Eri.
Menurutnya, praktik semacam itu mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ia memberikan ultimatum keras kepada para pimpinan wilayah dan kepala perangkat daerah (PD) yang tidak mampu mengontrol bawahannya.
“Saya tidak akan memberikan maaf setelah hari ini. Kalau masih ada pungli, lurah, camat dan kepala dinas saya copot, karena tidak bisa memimpin anak buahnya,” tegasnya.
Langkah konkrit pun langsung diambil. Seluruh lurah, camat, kepala bagian, hingga kepala dinas diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga wilayahnya dari praktik pungli dan gratifikasi. Wali Kota Eri menekankan bahwa pejabat yang tidak bersedia menandatangani surat ini diminta untuk mundur secara terhormat.
“Yang tidak mau membuat surat pernyataan, mundur saja. Kalau tidak bisa mengarahkan anak buahnya, ngasih (beri) motivasi (anak buah), jangan jadi pemimpin,” tegasnya kembali.
Surat pernyataan ini berisi komitmen untuk menolak segala bentuk pungli dan gratifikasi. Apabila terbukti melanggar, maka pejabat tersebut siap dicopot dari jabatannya tanpa menuntut apapun, sesuai sumpah dan janji sebagai ASN Pemkot Surabaya.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apapun yang menciderai integritas pelayanan publik.
Komitmen ini tidak hanya diberlakukan bagi pejabat struktural. Wali Kota Eri juga memerintahkan agar seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, menandatangani surat serupa.
“Ketika kalian kembali ke instansi masing-masing maka saya minta anak buah kalian buat pernyataan yang sama, bahwa ketika melakukan pungutan liar, gratifikasi atau meminta sesuatu, maka siap dipecat Pemkot Surabaya tanpa menuntut apapun,” pungkasnya.
B4M/Lensa ParlemenÂ