Surabaya – Lensaparlemen.id
Perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027 di Surabaya mulai menjadi perhatian.
DPRD Kota Surabaya mengingatkan para orang tua agar lebih proaktif mengikuti perkembangan informasi, menyusul adanya pembaruan sistem yang dinilai cukup krusial.
Imbauan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penerimaan siswa baru yang harus dipahami masyarakat sejak dini agar tidak terjadi kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.
TKA Kembali Jadi Penentu
Salah satu perubahan utama adalah diberlakukannya kembali Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator penilaian kelulusan.
“Kalau sebelumnya prestasi akademik tidak menggunakan TKA, sekarang tes kemampuan akademik menjadi salah satu determinan diterima atau tidaknya siswa,” ujar Zuhrotul Mar’ah.
Selain TKA, penilaian juga akan mengacu pada nilai rapor siswa sejak kelas 1 hingga kelas 5. Sementara itu, sistem indeks sekolah yang sebelumnya digunakan kini telah dihapuskan.
Zonasi Dibagi Dua Kategori
Dalam sistem zonasi atau domisili, kini diterapkan dua kategori, yakni domisili 1 dan domisili 2. Domisili 1 mencakup wilayah terdekat tanpa batas kecamatan, sedangkan domisili 2 diatur berdasarkan kelurahan dengan pembagian kuota yang lebih merata.
“Misalnya kuota 10 persen dibagi ke lima kelurahan, maka masing-masing mendapatkan dua persen. Ini untuk pemerataan akses pendidikan,” jelasnya.
Jalur Afirmasi Tetap Dibuka
Selain jalur zonasi, jalur afirmasi tetap diberlakukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menegaskan, masyarakat yang seharusnya masuk kategori tersebut tetapi belum terdata dapat segera melakukan verifikasi melalui dinas sosial.
Jadwal dan Posko Konsultasi
Terkait jadwal, sosialisasi SPMB akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan pada akhir Mei, sedangkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada awal hingga pertengahan Juni.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan menyediakan posko konsultasi di setiap sekolah guna membantu orang tua memahami mekanisme pendaftaran.
“Ini bukan posko pengaduan, tetapi posko konsultasi. Orang tua bisa datang langsung ke sekolah untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Zuhrotul Mar’ah menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mencari informasi melalui berbagai kanal resmi agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Jangan hanya menunggu informasi. Orang tua harus proaktif mencari tahu,” pungkasnya.
Dengan adanya pembaruan sistem ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Surabaya dapat berjalan lebih transparan, adil, dan merata.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





