Jumat, April 17, 2026
BerandaHUKRIMKepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Uang Rp2,36 Miliar...

Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Uang Rp2,36 Miliar Disita

Surabaya — Lensaparlemen.id
Prakteks dugaan korupsi dengan modus pungutan liar menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono bersama dua pejabat lainnya. Penyidik Kejati Jatim juga  mengamankan uang sebesar Rp2,36 miliar.

Dalam kasus ini, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.  Dua pejabat lain turut terseret, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo.

Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun dalam praktiknya, pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami kendala administratif, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Untuk izin pertambangan, biaya perpanjangan diduga berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk izin baru antara Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Sementara itu, dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah, pungutan disebut berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total mencapai Rp50 juta sampai Rp80 juta per izin.

Padahal, secara aturan, layanan tersebut tidak boleh memungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menyita uang tunai serta dana dalam rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Dari Aris Mukiyono, ditemukan uang tunai sebesar Rp259,1 juta serta saldo rekening di Bank BCA dan Mandiri senilai Rp494,4 juta. Dari Ony Setiawan, disita uang tunai Rp1,64 miliar.

Sedangkan dari tersangka H, diamankan dana dalam rekening BCA sebesar Rp229,6 juta.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Wagiyo menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terutama para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses administrasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Selain barang bukti uang, penyidik juga mengumpulkan bukti elektronik berupa catatan transfer, percakapan WhatsApp, serta dokumen perizinan. Kejati Jatim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari awal di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” kata Wagiyo.

Editor: Redaksi Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular