Surabaya — Lensaparlemen.id
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Hal tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Akmarawita menjelaskan bahwa secara prinsip, mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, pihaknya ingin memastikan adanya penambahan sekolah baru yang dapat menampung siswa, khususnya dengan selesainya pembangunan SMP di Karang Pilang dan Medokan Ayu.
“Kami ingin memastikan apakah dua sekolah baru tersebut sudah bisa dimasukkan dalam SPMB tahun ini. Dari penjelasan Dinas Pendidikan, saat ini masih dalam proses koordinasi dan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memastikan kesiapan,” ujarnya, saat wawancara bersama media lensaparlemen.id, usai RDP.
Menurutnya, secara umum kesiapan sarana, prasarana, hingga sumber daya manusia telah tersedia. Namun, masih diperlukan kepastian administratif agar kedua sekolah tersebut dapat resmi menerima siswa baru pada tahun ajaran mendatang.
Komisi D DPRD Surabaya juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah guna memastikan tidak ada kendala yang menghambat operasional.
“Kami akan turun ke lapangan bersama Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, agar ada penambahan rombongan belajar (rombel) dan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Kuota Masih Dalam Pembahasan
Terkait kuota penerimaan siswa, Akmarawita menyebutkan bahwa hingga kini masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya, khususnya terkait data siswa dari keluarga miskin dan prasejahtera.
Berdasarkan data sementara, jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP mencapai sekitar 40.600 siswa. Sementara itu, daya tampung sekolah negeri diperkirakan sekitar 17.000 siswa, dan sekolah swasta sekitar 20.000 siswa.
“Kuota ini harus benar-benar dipastikan, karena ada kelompok masyarakat miskin dan pramiskin yang harus mendapatkan prioritas. Kami menekankan agar data ini segera difinalisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya terdapat sisa kuota sekitar 2.000 kursi bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Hal ini menunjukkan bahwa peluang untuk tetap mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, masih terbuka.
Menanggapi keluhan yang kerap muncul pada pelaksanaan SPMB sebelumnya, terutama terkait sistem zonasi dan jarak tempat tinggal, Akmarawita meminta agar Dinas Pendidikan Kota Surabaya meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat.
“Kasus seperti jarak rumah dekat tapi tidak diterima harus dijelaskan secara rinci. Ada sistem penilaian atau scoring, serta pembagian jalur seperti afirmasi dan prestasi yang harus dipahami orang tua,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan akan membuka layanan pengaduan, baik secara online maupun offline, untuk menampung aspirasi masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
Selain melalui Dinas Pendidikan, Komisi D DPRD Surabaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat menyampaikan keluhan langsung kepada anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“DPRD adalah rumah rakyat. Siapa pun warga Surabaya bisa datang dan menyampaikan keluhan. Kami siap menerima dan menindaklanjuti,” tegas Akmarawita.
Komisi D berharap seluruh proses SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat Kota Surabaya, khususnya pada jenjang SD ke SMP yang dinilai paling rawan dalam hal daya tampung.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





