Sabtu, April 18, 2026
BerandaSURABAYA RAYAPemkot Surabaya Nonaktifkan NIK Mantan Suami yang Tak Beri Nafkah, TP PKK...

Pemkot Surabaya Nonaktifkan NIK Mantan Suami yang Tak Beri Nafkah, TP PKK Beri Dukungan Penuh

Surabaya – Lensaparlemen.id
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.

Kebijakan yang digagas Pemkot Surabaya tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Selain mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA), kebijakan ini juga diharapkan mampu memastikan pelaksanaan kewajiban pascaperceraian berjalan lebih tertib dan disiplin.

Bunda Rini Indriyani, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada perempuan dan anak.

Ia juga mengaku menjadi salah satu pihak yang pertama mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Terkait peran perempuan dan dukungan pemerintah, saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi langkah tersebut, ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi. Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada perempuan dan anak,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak.

Anak, menurutnya, berisiko kehilangan perhatian yang utuh, tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta mengalami kurangnya kasih sayang karena ibu harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Dampaknya bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang,” jelasnya.

Bunda Rini menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan yang lebih konkret bagi kelompok rentan. Ia meyakini inovasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Dengan sistem pengawasan digital yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya dinilai mampu mendorong transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian, dari sekadar putusan hukum menjadi sistem yang memiliki konsekuensi administratif langsung bagi warga.

“Saya yakin kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi kota-kota lain dan mendapat dukungan luas dari perempuan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menyampaikan bahwa efektivitas kebijakan ini bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA).

MA disebut telah melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi, serta tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional.

Di Surabaya, kebijakan tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan.

Hal ini memastikan kewajiban nafkah tidak berhenti sebagai putusan hukum, tetapi memiliki konsekuensi administratif yang nyata.

Dampaknya cukup luas, penonaktifan NIK tersebut dapat memengaruhi berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan.

Sistem ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap kepatuhan kewajiban nafkah pascaperceraian.

“Dengan sistem ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular