Senin, Oktober 13, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - BKomisi B DPRD Surabaya Soroti Pasar Liar Tanjungsari, Tegaskan Penertiban Tak Bisa...

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pasar Liar Tanjungsari, Tegaskan Penertiban Tak Bisa Lagi Ditunda

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (9/10/2025), Wakil Ketua Komisi B, Mohammad Machmud, memimpin jalannya diskusi bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Perizinan (DBMPTSP), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 11 Agustus 2025, yang menghasilkan rekomendasi agar pemerintah kota segera memberikan peringatan terhadap aktivitas pasar ilegal di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini, langkah konkret dinilai belum berjalan optimal.

“Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,” tegas Machmud.

Ia menjelaskan bahwa DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar pelaksanaan eksekusi di lapangan. Penertiban akan menyasar sekitar 20 hingga 30 pedagang buah yang berjualan di sepanjang bahu jalan Tanjungsari, di luar area pasar resmi.

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,” lanjutnya.

Selain menyoroti aktivitas di lokasi nomor 77, DPRKPP juga diminta segera mengevaluasi bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Jika hasil evaluasi menunjukkan izin bangunan tersebut hanya untuk gudang, maka seluruh aktivitas perdagangan di dalamnya harus dihentikan.

“Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandas Machmud.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi bahwa sejumlah lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Ia menyebutkan, beberapa pasar hanya dihuni oleh 19 hingga 40 pedagang, jauh di bawah syarat minimal 200 pedagang untuk memperoleh izin operasional sebagai pasar.

Febrina juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yaitu pedagang yang berjualan di luar area resmi dan menempati lahan milik pihak lain tanpa izin yang jelas.

“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar adalah di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” ujar Febrina.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka ruang relokasi bagi para pedagang ke pasar-pasar resmi yang dikelola oleh PD Pasar Surya, guna menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat secara tertib dan sesuai aturan.

Langkah tegas Komisi B DPRD Surabaya ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah di tengah maraknya keberadaan pasar liar yang beroperasi tanpa izin. Penertiban diharapkan bukan sekadar membatasi aktivitas ekonomi warga, tetapi juga menjadi upaya menjaga keteraturan tata ruang, keselamatan publik, serta memberi kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Pemerintah Kota dan DPRD menetapkan 31 Oktober sebagai tenggat akhir untuk melihat hasil konkret dari proses penertiban di lapangan.

B4M/LENSA PARLEMEN

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments