Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - AKomisi A DPRD Surabaya Gelar Rapat Pansus Bahas Pengalihan Fungsi Aset PD...

Komisi A DPRD Surabaya Gelar Rapat Pansus Bahas Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan sebagian tanah Aset Daerah PD Pasar Surya. Rapat ini dilaksanakan bersama dinas Pemkot Surabaya pada Selasa (14/01/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus. Selain itu, hadir pula perwakilan dari BPKAD, Kepala DPRKPP, perwakilan DSDBM, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Bagian Perekonomian.

Dalam sambutannya, Yona Bagus Widyatmoko menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai mekanisme yang harus diikuti sebelum memberikan persetujuan terkait pengalihan aset PD Pasar Surya, yang merupakan BUMD milik Pemkot Surabaya. Yona menjelaskan, apabila menyangkut kegiatan pasar, hal tersebut menjadi ranah Pemkot. Namun, jika berhubungan dengan aset berupa lahan atau bangunan, persetujuan dari DPRD diperlukan.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang ada, dan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Yona saat membuka rapat.

Anggota Pansus, Aldi Blaviandi, turut menyampaikan bahwa seharusnya Dewan diberitahu terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan. Hal ini penting untuk mencegah adanya kebingungan di kalangan masyarakat yang mungkin beranggapan bahwa pembangunan bisa dilakukan hanya dengan izin dari PD Pasar Surya, tanpa persetujuan DPRD. Aldi juga menegaskan bahwa penting untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sesuai dengan prosedur yang ada. Ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Aldi, kepada awak media usai rapat pansus.

Terkait pemanfaatan gedung untuk kepentingan masyarakat, Aldi menyambut baik jika gedung tersebut dapat memberikan manfaat. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa mengikuti prosedur yang tepat, pembangunan dapat berisiko menimbulkan masalah di masa depan.

“Secara prinsip, kami mendukung jika gedung tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat, namun pembangunan harus mengikuti aturan yang ada agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegas Aldi.

Aldi juga mengingatkan pentingnya penjelasan yang jelas terkait pengalihan fungsi pasar menjadi gedung serbaguna (GSG), agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Pansus diharapkan dapat memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara DPRD dan Pemkot Surabaya mengenai pengalihan fungsi aset, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menghindari masalah di kemudian hari.

Sementara itu, Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembangunan GSG di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perencanaan dan permohonan pinjam pakai aset sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, ia mengakui adanya perbedaan pandangan terkait istilah hukum antara DPRD dan Pemkot yang perlu diselesaikan.

“Dalam hal perencanaan, pembangunan sudah sesuai dengan kebutuhan. Kami telah melakukan permohonan pinjam pakai aset dan laporan telah diserahkan kepada pihak yang berwenang. Meski begitu, ada perbedaan pandangan mengenai bahasa hukum yang perlu diselesaikan,” jelas Lilik.

Lilik juga menambahkan bahwa status GSG Ambengan Batu kini telah menjadi aset Pemkot Surabaya dan diserahkan kepada kecamatan untuk pengelolaannya. Pembangunan ini merupakan respons terhadap permintaan warga yang menginginkan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kami telah melaporkan kepada Ketua Tim Penanganan Aset, Sekda, dan distribusi aset telah diserahkan kepada pengelola di kecamatan. Ini juga sebagai upaya memenuhi permintaan warga yang sebelumnya sulit mendapatkan informasi mengenai pembangunan dari pemerintah,” pungkas Lilik. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments