LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Fenomena peredaran minuman beralkohol (mihol) melalui platform digital kini menjadi sorotan serius oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmiko, yang akrab disapa Yona, mengungkapkan beberapa langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) untuk menangani permasalahan ini.
Menurut Yona, langkah pertama yang harus diambil oleh Pemkot Surabaya adalah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, karena izin peredaran mihol dikeluarkan oleh instansi tersebut. Selain itu, Pemkot juga harus aktif berkomunikasi dengan penyelenggara platform digital yang digunakan oleh distributor untuk memasarkan mihol. Menurut Yona, celah peredaran mihol melalui platform digital harus ditutup, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya.
“Tidak boleh ada celah untuk peredaran mihol melalui platform digital, karena ini berpotensi membahayakan. Pemkot harus tegas dalam menindak hal ini,” kata Yona, kepada awak media di lantai II Gedung DPRD Surabaya, Kamis, (9/1/2025).
Yona juga mengungkapkan temuan mengenai sebuah toko mihol yang mengiklankan produknya secara vulgar di media sosial. Iklan tersebut menampilkan gambar minuman beralkohol kategori B atau C, yang jelas melanggar peraturan yang ada. Yona telah memberikan teguran kepada Kasatpol PP Surabaya dan mengirimkan bukti berupa video pelanggaran iklan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Tindakan ini harus segera diambil. Mereka jelas-jelas mengiklankan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya..
Lebih lanjut, Yona mempertanyakan keberanian Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas terhadap toko-toko yang menjual mihol secara terang-terangan di media sosial. Beberapa toko bahkan mencantumkan slogan mencolok seperti “Aku butuh duit”, yang semakin memudahkan masyarakat menemukan toko tersebut secara online. Hal ini, menurut Yona, harus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya.
Yona juga berbagi pengalamannya saat memberikan informasi kepada Kapolsek setempat terkait toko yang menjual mihol dan mempertanyakan apakah mereka memiliki izin yang sah, yakni Surat Keterangan Peredaran Liquor (SKPL B/C). Jika toko tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang diperlukan, pihak berwenang harus segera turun tangan.
“Saya sudah menyampaikan hal ini ke Kapolsek di wilayah toko tersebut. Toko ini menjual mihol, apakah mereka memiliki SKPL B/C? Kalau tidak, siapa yang akan turun tangan, Anda atau saya? Itu saja,” jelas Yona.
Kasus peredaran mihol melalui platform digital semakin mengkhawatirkan, dan Yona meminta Pemkot Surabaya untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi mihol, terutama yang dijual melalui platform digital.
Menurut Yona, sektor Rumah Hiburan Umum (RHU) sering kali menjadi sasaran utama pengawasan, namun peredaran mihol melalui platform digital justru semakin marak dan semakin sulit dikendalikan.
“RHU selalu dijadikan kambing hitam, sementara peredaran mihol melalui platform digital semakin tak terkendali,” ujar Yona, seraya menambahkan bahwa peredaran mihol digital tidak kalah besar dampaknya.
Yona juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan distributor yang berwenang menjual minuman beralkohol kategori B/C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harus ada kategori yang jelas, termasuk siapa distributor yang berhak menjual minuman jenis ini,” ujarnya.
Dengan semakin meluasnya peredaran mihol ilegal di dunia maya, Yona meminta pemerintah bertindak tegas. Ia menitikberatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret, maka masalah ini akan tetap menjadi wacana yang tak teratasi.
“Jika pemerintah tidak berani mengambil langkah nyata, maka ini hanya akan menjadi wacana kosong,” pungkasnya. (B4M)