Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKomisi D DPRD Surabaya Minta SPPG Tanpa Sertifikat Keamanan Pangan Dihentikan

Komisi D DPRD Surabaya Minta SPPG Tanpa Sertifikat Keamanan Pangan Dihentikan

DPRD Surabaya meminta evaluasi total program MBG dan pendampingan trauma bagi siswa korban dugaan keracunan makanan.

Surabaya – Lensaparlemen.id
Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG, Rabu (13/5).

RDP tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kepala sekolah terdampak, wali murid, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Timur dan Surabaya, hingga pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga turut hadir dalam forum tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan keprihatinannya kepada para siswa dan wali murid yang terdampak dugaan keracunan makanan MBG.

“Kami turut berduka dan prihatin kepada para wali murid yang anak-anaknya menjadi korban dalam peristiwa ini,” ujar Bang Jo dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (15/5).

Menurutnya, insiden tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi besar terhadap sistem pelaksanaan program MBG di Surabaya.

“Peristiwa ini jangan dianggap biasa-biasa saja. Harus ada atensi serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kita juga harus bisa mengambil hikmah atau ibrah dari kejadian ini untuk memperbaiki sistem,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan atau Bang Jo (paling kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya, Rabu (13/5).

Bang Jo juga menyoroti dampak psikologis yang dialami sebagian siswa korban dugaan keracunan. Sebagai Kota Layak Anak, Surabaya dinilai perlu memberikan pendampingan kepada korban yang masih mengalami trauma.

“DPRD memberikan rekomendasi kepada BP3A untuk melakukan pendampingan terhadap para korban yang saat ini masih mengalami trauma,” katanya.

Selain itu, Komisi D meminta Badan Gizi Nasional memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan program MBG berjalan lebih optimal.

“Kami berharap BGN bisa berkolaborasi dengan dinas-dinas yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, Bang Jo juga menegaskan pentingnya standar keamanan pangan dalam operasional SPPG. Ia meminta SPPG yang belum memiliki sertifikasi keamanan pangan seperti SLHS dan HACCP untuk menghentikan sementara operasionalnya.

“SPPG yang belum memiliki sertifikat SLHS dan HACCP diminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sampai sertifikat itu dimiliki. Ini sangat berbahaya apalagi sampai ada korban seperti sekarang,” tegasnya.

Menurut Bang Jo, perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG di Surabaya.

“Kita semua harus memberikan perlindungan kepada anak-anak Surabaya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, DPRD Surabaya juga meminta BGN segera menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait standar keamanan pangan atau food safety bagi seluruh SPPG agar memiliki pedoman yang jelas dan seragam.

“Food safety perlu dibuatkan juknis oleh BGN kepada seluruh SPPG yang ada,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular