LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, dan suaminya, Handy Soenaryo, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan milik seorang kontraktor.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan.
“Iya sudah ditetapkan tsk (tersangka, red),” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan perusakan sebuah mobil sedan milik warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada temannya, Paul Stephnus. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 November 2024, di mana Diana diduga memerintahkan sejumlah orang untuk merusak kendaraan tersebut dengan cara tak lazim—yakni menggunakan gerinda untuk memotong bagian roda mobil.
Aksi perusakan ini diduga dilakukan oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja dari perusahaan miliknya. Tidak hanya itu, sebuah mobil pikap yang dikendarai Paul juga menjadi sasaran, di mana roda kendaraannya turut dicopot.
Akibat tindakan ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, Diana dan kelompoknya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang maupun orang. (red)