Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, ASN kini diwajibkan menjalani WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Eri, Kamis (9/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut disiplin tinggi. Pemkot Surabaya mewajibkan presensi digital tiga kali sehari serta pelaporan kerja melalui sistem e-performance.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski tidak bekerja di kantor.
“Fleksibilitas harus diimbangi dengan akuntabilitas,” tegas Eri.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta aktif melakukan pengawasan, termasuk melalui rapat daring dan laporan kinerja rutin setiap bulan.
Penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan pengeluaran operasional, mulai dari bahan bakar minyak hingga listrik dan air.
“Hasil efisiensi akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik,” jelasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan agenda lingkungan. ASN didorong mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.
Setiap hari Selasa, ASN diwajibkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, penggunaan moda non-fosil juga dianjurkan.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, dan pemadam kebakaran tetap bekerja dari kantor.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa gangguan.
Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi kebijakan setiap dua bulan guna mengukur efektivitas dan dampak efisiensi.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkas Eri Cahyadi.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





