Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026).
Penerapan perdana ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas, kelurahan, maupun kecamatan di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun, tidak semua unit kerja melaksanakan WFH karena sejumlah layanan publik tetap harus berjalan secara langsung di kantor.
“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, serta seluruh puskesmas dan rumah sakit,” kata Eddy.
Ia menambahkan, sejumlah pejabat tetap wajib menjalankan WFO, seperti pejabat eselon II, III, IV, camat, dan lurah. Meski demikian, pejabat dan staf yang bekerja di kantor tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), melainkan dianjurkan memakai kendaraan listrik atau angkutan umum.
“Mereka juga diminta memaksimalkan penghematan listrik, seperti bekerja dalam satu ruangan dan mengurangi penggunaan perangkat elektronik,” ujarnya.
Selain itu, seluruh pejabat struktural diwajibkan melakukan pengawasan terhadap staf yang menjalankan WFH.
ASN yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal, serta dianjurkan mengikuti kerja bakti setiap Jumat pagi di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali, yakni sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB melalui aplikasi Kantorku.
“Nanti akan terdeteksi lokasi masing-masing oleh tim IT kami. Meskipun pengaturan ponsel diubah, posisi tetap bisa diketahui,” jelas Eddy.
Ia menegaskan, ASN yang tidak melakukan absensi sesuai ketentuan akan dianggap mangkir. Selain itu, setiap pegawai juga wajib menyusun laporan kegiatan harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis kepada atasan langsung, mulai dari apa yang dikerjakan hingga bukti hasil pekerjaan,” tegasnya.
Eddy juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat.
ASN yang terbukti mangkir atau bepergian tanpa izin dapat dijatuhi sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau tanpa izin dan meninggalkan tugas, itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tandasnya.
Di lingkungan Diskominfo Surabaya sendiri, sebanyak 50 persen staf menjalankan WFH dan 50 persen lainnya tetap WFO. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas jaringan pelayanan dan aplikasi di tengah adanya potensi gangguan, termasuk pemadaman listrik.
“Setengah tim kami siaga di lokasi untuk memastikan layanan tetap berjalan, sementara sisanya WFH,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





