Surabaya – Lensaparlemen.id
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan program rumah susun milik (rusunami) oleh Pemerintah Kota Surabaya harus tetap mengacu dan selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Hunian yang Layak yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD Surabaya pada 30 Maret 2026.
Saifuddin menjelaskan, sasaran utama pembangunan rusunami sejak awal adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 5.
Program ini dirancang sebagai solusi untuk mengurai antrean panjang penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 10.000 orang.
“Ketika penghuni rusunawa berpindah ke rusunami, maka unit rusunawa akan kosong dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lain yang masih mengantre. Ini tujuan utamanya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan turunan, termasuk peraturan wali kota (perwali), wajib sejalan dengan Perda sebagai dasar hukum utama. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Perwali harus berkesinambungan dengan Perda yang telah disepakati. Jangan sampai kebijakan teknis justru menyimpang dari tujuan awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saifuddin menyatakan DPRD akan melakukan kajian apabila terdapat perwali yang mengatur secara teknis program rusunami. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
Terkait wacana penyediaan rusunami bagi generasi muda atau pasangan yang baru menikah, ia menilai kebijakan tersebut pada dasarnya positif. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tidak menggeser prioritas utama, yakni penyediaan hunian bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
“Bagus jika pemerintah ingin mengakomodasi generasi muda. Tetapi jangan sampai keluar dari tujuan utama Perda,” katanya.
Selain itu, Saifuddin juga menyoroti aturan terbaru terkait rusunawa yang mengatur masa kontrak hunian selama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 12 tahun dengan evaluasi berkala. Setelah melewati batas waktu tersebut, penghuni tidak lagi diperkenankan menempati rusunawa.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan ketertiban administrasi kependudukan penghuni rusunawa, termasuk kewajiban penyesuaian domisili. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan lebih proaktif dalam memfasilitasi proses tersebut.
Di sisi lain, evaluasi terhadap penghuni juga dinilai penting, terutama bagi warga yang telah memiliki rumah pribadi. Menurutnya, penghuni yang sudah memiliki hunian tidak lagi berhak menempati rusunawa.
“Jika sudah memiliki rumah, maka tidak berhak lagi tinggal di rusunawa. Di sinilah pentingnya pendataan yang akurat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Saifuddin menegaskan, penguatan pengawasan oleh instansi terkait menjadi kunci agar program perumahan, baik rusunawa maupun rusunami, berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh program perumahan di Surabaya diharapkan tetap berpedoman pada Perda sebagai rujukan utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





