Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan memperluas sistem parkir digital di berbagai ruas jalan. Hingga 9 April 2026, implementasi program ini telah melibatkan 616 juru parkir (jukir) resmi, meningkat signifikan dari sebelumnya yang berada di kisaran 480-an.
Tiga Skema Pembayaran Parkir Digital
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa terdapat tiga skema pembayaran yang diterapkan dalam sistem parkir digital.
Skema tersebut meliputi:
Pembayaran melalui QRIS
Kartu elektronik (e-money)
Voucher parkir
Voucher parkir rencananya mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sistem pembayaran non tunai.
“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding,” ujar Trio, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan jukir serta menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem pembayaran parkir yang jelas dan akuntabel.
Dorong Perubahan Perilaku dan Transparansi
Seiring bertambahnya ruas jalan yang terintegrasi dalam sistem, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur.
Pemkot Surabaya menilai, penerapan tiga skema pembayaran ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku, baik di sisi pengguna maupun juru parkir.
Digitalisasi ini juga diharapkan mampu menutup celah praktik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta mencegah potensi kebocoran pendapatan.
“Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penertiban Jukir dan Wajib Rekening Bank
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena belum mendukung program digitalisasi.
Namun, dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 jukir telah menyatakan kesediaan untuk beralih ke sistem digital. Mereka juga mulai melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari skema bagi hasil, yakni:
60 persen untuk pemerintah kota
40 persen untuk juru parkir
Pendekatan dilakukan langsung di lapangan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok. Para jukir yang bersedia diarahkan untuk aktivasi ATM Bank Jatim, sementara yang menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penataan.
“Sempat muncul penolakan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan Manyar, namun sebagian besar jukir mulai menunjukkan sikap kooperatif,” ungkap Trio.
Fondasi Menuju Kota Modern dan Tertib
Dalam skema baru ini, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing jukir sesuai porsi yang telah ditentukan.
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir dapat bergabung dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan metode pembayaran, digitalisasi parkir diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih tertib, modern, dan transparan.
“Digitalisasi parkir ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Mari dukung bersama tertib parkir digital demi kenyamanan dan kemajuan Kota Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





