LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Madura (AMI), Baihaki Akbar, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai beberapa diskotik di Surabaya yang diduga melanggar berbagai aturan. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Baihaki menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan kunjungan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya dan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Baihaki menyampaikan temuan terkait beberapa diskotik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Lebih mencengangkan, Baihaki mengungkapkan bahwa tempat-tempat tersebut diduga berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba, perdagangan manusia, serta tempat untuk pengoplosan minuman keras.
“Menurut informasi yang kami terima, ada dugaan diskotik yang beroperasi tanpa izin resmi. Lebih buruk lagi, tempat-tempat ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan perdagangan manusia. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah mengakses dan masuk ke tempat-tempat tersebut,” ungkap Baihaki.
Baihaki juga menekankan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan komitmen Walikota Surabaya yang menyatakan bahwa kota ini adalah kota yang ramah anak. Oleh karena itu, ia meminta Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami mendesak Komisi B untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar hukum, baik dalam hal perizinan maupun penggelapan pajak. Praktik ilegal yang merugikan masyarakat harus segera diberantas demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Baihaki.
AMI juga berharap pihak berwenang segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan tersebut demi kepentingan bersama, khususnya untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba dan perilaku ilegal lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berinisiatif untuk mengawal penindakan terhadap diskotik dan tempat hiburan yang tidak berizin sejak beberapa minggu lalu. Meski tidak diminta, Komisi B sudah mengundang Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
“Kalau kami tidak diminta, beberapa minggu yang lalu kami sudah mengawal agar semua diskotik dan tempat hiburan yang tidak berizin ditindak tegas,” ujar Machmud.
Namun, Machmud menambahkan bahwa dinas terkait mengklaim bahwa izin untuk tempat hiburan tersebut telah dikeluarkan oleh pihak Provinsi Jawa Timur. Meskipun ada aturan yang mewajibkan koordinasi antara Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur terkait izin, Machmud menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan.
“Kami berharap DPRD Provinsi Jawa Timur juga bisa memahami masalah ini. Kami hanya meminta agar Dinas Kota Surabaya memberikan rekomendasi izin kepada provinsi, sehingga langkah-langkah selanjutnya, termasuk penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan, bisa segera diambil,” jelas Machmud.
Machmud juga menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang ada, Dinas Kota Surabaya harus memberikan rekomendasi kepada Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti permohonan penutupan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Sebagai lembaga legislatif di tingkat kota, DPRD Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi langsung untuk penutupan tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah mengundang dinas terkait untuk memberikan rekomendasi kepada provinsi, yang nantinya akan mengambil langkah-langkah untuk menutup tempat hiburan yang melanggar aturan,” pungkas Machmud..
(B4M)