Sabtu, April 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAWakil Ketua DPRD Surabaya Sesalkan Pembongkaran Sepihak di Tambak Medokan Ayu

Wakil Ketua DPRD Surabaya Sesalkan Pembongkaran Sepihak di Tambak Medokan Ayu

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyayangkan terjadinya sengketa lahan di kawasan Tambak Medokan Ayu yang berujung pada tindakan pembongkaran rumah secara sepihak oleh salah satu pihak yang terlibat sengketa. Hal ini menimbulkan ketegangan di antara warga setempat, khususnya antara Uswatun Khasanah dan Permadi, keduanya adalah warga Tambak Medokan Ayu.

Untuk mencari solusi, pada Rabu (29/1/2025), Arif Fathoni mendatangi langsung lokasi sengketa untuk melakukan pendekatan yang lebih komprehensif. “Insya Allah, akan ada jalan keluar yang baik. Warga Surabaya selalu menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah,” ujar Arif Fathoni yang akrab disapa Toni.

Toni menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan bagi individu atau warga untuk mengambil keputusan sendiri dalam hal penegakan aturan. Hal ini karena kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sepenuhnya berada di tangan Satpol PP Kota Surabaya.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini juga mengkritisi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemkot Surabaya. Ia berpendapat bahwa seharusnya izin tersebut ditunda jika masih ada sengketa lahan yang belum terselesaikan. “Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan IMB ini. Kami akan meminta klarifikasi kepada Pemkot Surabaya, khususnya kepada Cipta Karya, untuk meninjau kembali proses yang ada,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa ini, Toni memberi tenggat waktu dua minggu bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog, terutama karena salah satu pihak, yaitu Uswatun Khasanah, menjadi korban dalam pembongkaran rumah secara sepihak.

Toni juga menyayangkan tindakan Permadi yang melakukan pembongkaran rumah tanpa proses hukum yang jelas. “Tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Seharusnya ada proses hukum yang jelas, bukan tindakan sepihak yang merugikan pihak lain,” ujar Toni yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya. Ia menambahkan, “Ibarat pepatah, ini adalah Homo Homini Lupus, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.”

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral yang memperlihatkan Uswatun Khasanah, dengan wajah memelas, mengadukan nasibnya kepada Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas perlakuan yang diterimanya. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa pembongkaran rumahnya dilakukan tanpa keputusan pengadilan, melainkan oleh individu yang tidak berwenang.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan damai, mengingat pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat.(B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular