Kebijakan ini bukan pemblokiran NIK, melainkan penandaan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
SURABAYA, Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Kebijakan yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) tersebut memungkinkan pemberian status khusus pada data warga yang menunggak kewajiban nafkah anak maupun mantan istri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan sekaligus menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi setelah perceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan yang belakangan menjadi perbincangan publik itu bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut berawal dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, hakim menetapkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi mantan suami, termasuk nafkah anak dan nafkah kepada mantan istri.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan khusus.
“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” jelas Irvan.
Ia menegaskan, proses penandaan tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh tahapan harus melalui putusan pengadilan dan verifikasi resmi dari Pengadilan Agama.
“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kapan perceraian terjadi. Selama masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan, perkara tersebut tetap dapat dievaluasi.
Ia juga menegaskan bahwa penyebab perceraian bukan menjadi dasar penerapan penandaan NIK. Baik perceraian karena persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, maupun faktor lainnya, seluruhnya telah menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.
“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah. Setelah kebijakan itu diketahui publik, sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak pembayaran nafkah mulai menyelesaikan kewajibannya.
“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” kata Irvan.
Ia memastikan status penandaan pada NIK tidak bersifat permanen. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut dapat dicabut sehingga akses layanan kembali normal.
“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.
Menurut Irvan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan menghadirkan instrumen yang mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan hak perempuan dan anak terlindungi secara nyata.
“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





