Surabaya – Lensaparlemen.id
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu, (8/4). Maraknya dugaan human trafficking dan prostitusi terselubung di apartemen Jalan Kalisari, Kusuma Bangsa, Surabaya.
Polisi menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal perdagangan orang dan pornografi, sementara Komisi D menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlunya pengawasan lebih ketat di apartemen.
Anggota Komisi D, dr Zuhrotul Mar’ah, menyoroti praktik prostitusi yang kian marak. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum membuat pelaku merasa aman, sementara faktor ekonomi membuat perempuan rentan terjerumus praktik ini.
“Meskipun regulasi tersedia, implementasinya belum maksimal sehingga praktik ini seolah dinormalisasi,” jelas dr Zuhro.
Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan kasus di salah satu hotel.
Seorang tersangka berinisial J menawarkan perempuan kepada tamu dengan sistem paket karaoke dan layanan lainnya, memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah.
Perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, mengakui keterbatasan dalam melakukan razia. Operasi harus melibatkan lintas instansi, sementara pengawasan pengelola apartemen juga lemah, termasuk tidak adanya pemeriksaan identitas pengunjung yang ketat.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menekankan kewajiban pengelola melakukan pendataan penghuni secara berkala. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.
Menutup rapat, Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan penguatan penegakan hukum.
“Komisi D mendorong peningkatan pendataan penduduk, khususnya di apartemen, serta regulasi yang lebih komprehensif terkait perlindungan perempuan dan anak dari praktik prostitusi dan perdagangan orang,” tegas dr Akma.
Reporter: B4M | Editor: Redaksi





