Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaNASIONALReni Astuti Apresiasi SE Kemendikdasmen, Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar

Reni Astuti Apresiasi SE Kemendikdasmen, Guru Non-ASN Dipastikan Tetap Mengajar

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Guru Non-ASN dan Menjaga Stabilitas Pembelajaran di Sekolah

Jakarta – Lensaparlemen.id
22 Mei 2026, Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan daerah.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Reni Astuti menyebut kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia. Surat edaran itu memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang telah terdata dan aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah berbagai keterbatasan.

“Langkah ini bukan hanya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru yang selama ini tetap hadir mendidik generasi bangsa di tengah berbagai keterbatasan,” tulis Reni Astuti dalam unggahan Instagramnya.

Politisi yang membidangi urusan pendidikan itu juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi awal penguatan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.

“Semoga kebijakan ini menjadi awal penguatan kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian masa depan tenaga pendidik Indonesia. Karena pendidikan yang kuat lahir dari guru yang dihargai dan dimuliakan,” lanjutnya.

Kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu dinilai memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini masih menghadapi ketidakjelasan status penugasan di berbagai daerah.

Selain menjaga stabilitas layanan pendidikan, keberadaan guru non-ASN juga dianggap memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas pembelajaran di sekolah, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.

Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat kebijakan pendidikan yang berpihak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Redaksi Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular