Kamis, Oktober 9, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - ASengketa Tanah Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Nyatakan Rapat Deadlock

Sengketa Tanah Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Nyatakan Rapat Deadlock

Bagikan
LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Ketegangan antara warga RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, dan Pemerintah Kota Surabaya terkait klaim kepemilikan tanah memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, mempertemukan berbagai pihak—termasuk perwakilan warga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pertemuan berakhir tanpa hasil: deadlock.

Dalam rapat tersebut, perwakilan warga, Udin, menyampaikan kegelisahan kolektif masyarakat Tambak Wedi. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa mayoritas warga telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Namun belakangan, mereka dikejutkan oleh klaim bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Surabaya.

“Warga sangat resah, 75 persen sudah bersertifikat, sisanya hanya pegang petok D. Kalau sudah bersertifikat kok tiba-tiba jadi aset Pemkot? Apa dasarnya?” cetus Udin.

Pernyataan Udin menuai reaksi keras dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifudin. Ia dengan tegas membela warga dan mempertanyakan sikap Pemkot yang dianggap bertolak belakang dengan lembaga negara lainnya.

“Perkaranya jelas, bukan rakyat lawan Pemkot, tapi Pemkot lawan BPN! Karena sertifikat keluar dari BPN, bukan dari Pemkot. Kalau BPN mengeluarkan sertifikat dan Pemkot mengklaim aset, maka institusi negara sendiri yang bertabrakan,” tegas Saifudin.
“Saya tidak akan mundur sejengkal pun bila ada tindakan zalim dari Pemkot kepada warga.”

Dari pihak Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bidang Hukum dan Kerjasama, Rizal, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) sebagai aset Pemkot hasil tukar-menukar dengan PT TWP sejak 1982. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak bisa sembarangan menghapus catatan aset tanpa kajian hukum menyeluruh.

“Kita mengacu pada ketentuan hukum, kita tidak mau asal setuju kemudian kita melanggar aturan. Kita akan libatkan kejaksaan pengacara negara untuk kajian lebih lanjut,” ujar Rizal.

Senada dengan Rizal, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa akar persoalan berada pada transaksi tukar guling antara Pemkot dan PT TWP pada dekade 1980-an. Meski begitu, ia tidak menampik adanya fakta bahwa ratusan bidang tanah telah bersertifikat resmi melalui program PTSL.

“Kami paham keresahan warga, tapi pemerintah juga punya kewajiban mengamankan aset daerah. Itu sebabnya kami minta pendampingan kejaksaan sejak 2020,” jelas Wiwiek.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, mengaku kecewa karena tidak semua pihak terkait, khususnya dari pihak kelurahan, memiliki data yang akurat mengenai riwayat tanah yang disengketakan.

“Ini mengherankan, bagaimana mungkin lurah tidak punya data riwayat tanah warganya? Ini PR besar,” tegas Yona.

Menutup jalannya rapat, Yona menyatakan bahwa pertemuan belum membuahkan solusi dan akan dijadwalkan ulang. Pihaknya akan mengundang langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya agar dapat memberikan klarifikasi yang lebih menyeluruh.

“Saya tidak ingin warga terus hidup dalam ketidakpastian. Fakta ada warga yang sertifikatnya sudah dipakai agunan di bank milik pemerintah, ini membuktikan negara sempat mengakui hak mereka. Jangan sampai pemerintah berseberangan dengan warganya,” pungkas Yona.

(B4M/Lensa Parlemen)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments