Kamis, Juni 4, 2026
BerandaSURABAYA RAYAWali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terbitkan SE Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terbitkan SE Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Surabaya | Lensaparlemen.id
Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kondisi Kota Surabaya tetap aman dan kondusif selama Ramadan 2026.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, seluruh elemen masyarakat diminta mematuhi aturan dalam SE tersebut guna menciptakan suasana yang tertib dan harmonis.

Aturan Pembagian Takjil dan Zakat Fitrah

Dalam SE Ramadan 2026 Surabaya, pembagian takjil atau makan gratis untuk berbuka puasa dan sahur tidak diperbolehkan dilakukan di tepi jalan.
Penyaluran takjil diwajibkan melalui:

Masjid
Musala
Lembaga sosial
Lembaga keagamaan resmi

Langkah ini bertujuan menghindari kemacetan lalu lintas dan kerumunan massa di jalan raya.

Selain itu, pembagian zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga resmi seperti masjid maupun Badan Amil Zakat untuk menjaga ketertiban distribusi.

Restoran dan Kafe Tetap Boleh Buka, Wajib Pasang Tirai

Pengusaha restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan.

Namun, Pemkot Surabaya mengimbau agar pelaku usaha:

Tidak membuka usaha secara mencolok di siang hari
Memasang tirai penutup
Tetap menjaga toleransi antarumat beragama

“Pengusaha kuliner tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri, Rabu (18/2/2026).

THM, Diskotek, Karaoke dan Spa Wajib Tutup

Selama Ramadan 2026, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasionalnya, meliputi:

Diskotek
Kelab malam
Pub
Karaoke dewasa dan keluarga
Spa dan panti pijat

Aturan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel di wilayah Surabaya.

Jam Operasional Bioskop Dibatasi

Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni:
Pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB
Pembatasan ini berlaku saat waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih.

Sementara itu, kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam wajib mengantongi izin dari Forkopimcam setempat dan akan dimonitor oleh pemangku wilayah.

Larangan Petasan dan Pengawasan Remaja

Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya juga melarang keras:

Membuat petasan
Menjual petasan
Menyalakan petasan

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran dan gangguan ketertiban umum.

Eri juga meminta orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam:

Tawuran
Perang sarung
Balap liar
Aktivitas gangster
Judi online maupun offline
Peredaran minuman keras

Patroli Gabungan dan Layanan Darurat 112

Untuk memastikan aturan berjalan optimal, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi:

Call Center 112
Layanan Kepolisian 110

jika terjadi kondisi darurat.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, Pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eri.

Penerbitan SE Ramadan 2026 Surabaya ini diharapkan mampu menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci hingga Idul Fitri 2026.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular