LENSA PARLEMEN – SURABAYA
22 Februari 2025 – Suasana di tubuh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya sedang memanas menyusul beredarnya Surat DPP Ikadin Nomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Surat tersebut memuat penjelasan yang ditujukan kepada Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. dan rekan-rekan, yang dianggap menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota Ikadin Surabaya. Pasalnya, isi surat yang ditujukan kepada kelompok tertentu itu diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikadin serta surat-surat resmi sebelumnya.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah Tauchid, S.H., seorang advokat senior di Ikadin Surabaya yang juga relawan dalam Gerakan Bolone Mas Yon. Menurut Tauchid, surat dari DPP Ikadin yang mengindikasikan perubahan mandat untuk pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) bertentangan dengan Surat DPP sebelumnya, Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024. Surat tersebut secara jelas memberikan mandat kepada Bapak Hariyono, S.H., M.H. untuk segera menyelenggarakan RAC guna memilih Formatur atau Ketua DPC Ikadin Surabaya.
“DPP Ikadin seharusnya menghormati mandat yang sudah diberikan kepada Ketua DPC Ikadin Surabaya, Bapak Hariyono. Surat terbaru ini justru menimbulkan kebingungannya di kalangan anggota dan berpotensi mengganggu kelancaran proses demokrasi di Ikadin Surabaya,” ujar Tauchid.
Di sisi lain, surat yang menyatakan pemberhentian sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh DPP Ikadin juga menjadi sorotan. Amirul Bahri, S.H., advokat yang juga pengurus DPC Ikadin Surabaya bidang Keanggotaan periode 2016-2020, menilai langkah DPP ini tidak sesuai dengan ketentuan AD ART Ikadin yang menyebutkan bahwa pendaftaran anggota merupakan kewenangan DPC.
“Pendaftaran anggota adalah kewenangan DPC Ikadin, bukan DPP. Surat DPP yang berisi penghentian pendaftaran ini tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Amirul.
Sementara itu, Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., Koordinator Aliansi Advokat Muda Ikadin Surabaya, mengkritik keras intervensi yang dilakukan oleh DPP Ikadin. “Surat DPP yang baru ini tidak hanya bertentangan dengan surat-surat sebelumnya, tetapi juga mendelegitimasi kepemimpinan Bapak Hariyono, S.H., M.Hum., yang sudah terbukti aktif dalam menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Ikadin dan memilih Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H.,” ujarnya.
Abd. Wachid menambahkan, berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak DPP Ikadin untuk menghentikan intervensi yang berlebihan dalam pelaksanaan RAC pemilihan Ketua DPC Ikadin Surabaya. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan RAC yang diinisiasi oleh Bapak Hariyono tetap sah dan konstitusional, dan harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan gejolak di antara seluruh anggota Ikadin Surabaya.
“Pelaksanaan RAC harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi dalam organisasi,” tambah Abd. Wachid yang juga Ketua Young Lawyers Committee Peradi Surabaya.
Dalam situasi yang semakin memanas ini, seluruh pihak berharap agar DPP Ikadin dapat segera mengklarifikasi posisi dan tindakannya demi menjaga keharmonisan dan kestabilan organisasi. Anggota Ikadin Surabaya menginginkan proses demokrasi dalam pemilihan Ketua DPC berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. (red)





