Surabaya | lensaparlemen.id
2 Februari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mewakili Wali Kota Eri Cahyadi.
Lilik menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya secara lebih modern dan terarah.
Ia menilai, banyak aset dan lahan milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih jelas untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat Surabaya.
Dalam penjelasannya, Lilik menyebutkan bahwa jumlah barang milik daerah di Surabaya cukup banyak, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan Perda ini diharapkan dapat mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset, terutama terkait hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga yang selama ini seringkali hanya berdasar pada retribusi.
“Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, perubahan aturan ini memungkinkan bentuk kerjasama yang lebih variatif, tidak hanya berupa sewa, tetapi juga kerjasama antar pihak.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola aset daerah dan meningkatkan manfaat bagi publik.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





