Kamis, Oktober 9, 2025
Google search engine
BerandaDPRD KOTA SURABAYANormalisasi Sungai Kalianak Surabaya: DPRD Tegaskan Perlindungan Warga Terdampak

Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya: DPRD Tegaskan Perlindungan Warga Terdampak

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Rapat dengar pendapat antara warga Tambak Asri dan Pemerintah Kota Surabaya kembali digelar, membahas kelanjutan program penataan dan normalisasi Sungai Kalianak. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyampaikan bahwa terdapat tiga poin penting yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Pertama, pihak kelurahan dan kecamatan diminta untuk membangun komunikasi yang intens dan persuasif dengan warga terdampak. Kedua, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya diminta untuk menunjukkan peta rencana penataan wilayah serta memaparkan program normalisasi secara transparan kepada masyarakat.

“Harus dilihat dulu peta lahannya. Jangan sampai ada rumah warga yang bukan di atas tanah BBWS ikut tergusur,” ujar Herlina, (1/10).

Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan pentingnya peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi sebenarnya. Ia menilai bahwa meski penataan bantaran sungai penting dan strategis, namun aspek sosial warga juga harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai pembangunan ini justru menambah jumlah tunawisma baru. Apalagi banyak warga yang ber-KTP Surabaya yang tinggal di sana. Karena itu, walaupun tinggal di kawasan bantaran, pemkot tetap harus memikirkan nasib mereka. Asas kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap program penataan,” tegasnya.

DSDABM Tegaskan Normalisasi Tetap Sesuai Rencana

Menanggapi hal tersebut, Kabid Drainase DSDABM Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, memastikan bahwa program penataan dan normalisasi Sungai Kalianak tetap berjalan sesuai rencana. Normalisasi dilakukan selebar 18,6 meter, sama seperti pada tahap pertama.

“Kami (pemkot) hanya pelaksana. Keputusan dari BBWS sebagai pemilik lahan. Bahkan awalnya, pelebaran sungai mencapai 30 meter, namun melihat adanya rumah warga, kami merekomendasikan untuk hanya melebarkan 18,6 meter saja,” ujarnya.

 

Baktiono, Anggota DPRD Kota Surabaya (B4M)

Baktiono: Warga Terdampak Wajib Dilindungi

Terpisah, Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan-PAN, Baktiono, menekankan bahwa proyek normalisasi Sungai Kalianak harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga terdampak.

Menurut Baktiono, normalisasi sungai sangat penting untuk mencegah banjir akibat penyempitan aliran. Namun, solusi yang diberikan tidak boleh hanya fokus pada satu titik saja.

“Normalisasi ini harus dilakukan dari hulu ke hilir agar seluruh kawasan tidak tergenang. Kita ingin semua warga Surabaya aman dari banjir,” ujar Baktiono saat ditemui awak media di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/10).

Ia menegaskan bahwa warga yang tinggal di bantaran sungai bukanlah warga ilegal. Mereka tercatat secara administratif dan mendapat berbagai layanan sosial dari pemerintah.

“Mereka punya KTP, KK, BPJS, Kartu Indonesia Sehat, bahkan anak-anak mereka menerima bantuan pendidikan. Artinya, mereka diakui kedaulatannya oleh negara,” tegasnya.

Baktiono menolak keras jika relokasi dilakukan tanpa solusi hunian yang layak. Menurutnya, penggusuran tanpa perencanaan tempat tinggal terlebih dahulu melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pancasila.

“Kalau mau direlokasi, sediakan dulu tempatnya. Jangan dibalik. Jangan digusur dulu baru dipikirkan solusinya. Itu melanggar perikemanusiaan,” imbuhnya.

Sebagai solusi konkret, ia mengusulkan pembangunan rumah susun di dekat lokasi asal warga. Hal ini bertujuan menjaga akses terhadap fasilitas kerja, sekolah, dan kehidupan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

“Kenapa harus rumah susun di sana? Karena mereka sudah tinggal puluhan tahun, sudah saling bersaudara. Jangan sampai dipindah jauh yang malah memisahkan mereka dari sekolah, pekerjaan, dan budaya lokal,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya sinergi lintas sektor antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat, termasuk dengan instansi pemilik lahan seperti Dinas Pengairan atau PT KAI.

“Kalau lahannya milik pengairan, ya koordinasi dengan Pemprov. Kalau milik PT KAI, ya minta izin atau bantuan ke pusat. Negara ini punya aset, tinggal digunakan untuk rakyat,” tambahnya.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Surabaya periode 2019–2024 ini menegaskan bahwa pembelaan terhadap rakyat harus dilakukan setiap waktu, bukan hanya menjelang momentum politik.

“Jangan hanya mengakui rakyat menjelang Pilpres, Pileg, atau Pilkada. Kedaulatan rakyat harus diakui setiap hari,” pungkasnya.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments