LENSA PARLEMEN – SURABAYA
22 Maret 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446H yang semakin dekat ini, marilah kita merenungkan atau mengingat kembali himbauan penting yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran pers KPK beberapa hari lalu, KPK mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk dengan tegas menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, yang mengingatkan agar ASN dan PN menolak gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka, terlebih lagi yang berhubungan dengan perayaan Idul Fitri.
KPK menegaskan bahwa meminta atau menerima dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) — baik secara individu maupun atas nama institusi — dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, adalah tindakan yang dilarang. Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta kode etik yang berlaku, dan bahkan dapat berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas kedinasan hanya boleh digunakan untuk urusan yang berhubungan langsung dengan tugas resmi. Para pimpinan diminta untuk menyampaikan imbauan ini secara internal kepada seluruh pegawai agar mereka menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan kewajiban mereka.
Tak hanya itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diminta untuk turut serta mengambil langkah pencegahan dengan mengimbau anggota mereka untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau pemberian yang tidak sesuai.
Jika dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id, atau melalui email di [email protected].
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengunjungi laman https://jaga.id, layanan konsultasi melalui WhatsApp di +6281145575, atau menghubungi Call Centre KPK di 198.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjaga integritas seluruh ASN dan PN, serta mencegah praktik korupsi, khususnya di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Redaksi LP





