Minggu, Juni 7, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAdr. Zuhrotul Mar’ah Dukung Validasi Domisili SPMB Surabaya demi Keadilan Akses Pendidikan

dr. Zuhrotul Mar’ah Dukung Validasi Domisili SPMB Surabaya demi Keadilan Akses Pendidikan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya mendukung validasi domisili SPMB 2026/2027 melalui integrasi data kependudukan dan aplikasi Cek In Warga untuk mencegah manipulasi data serta menjamin pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya.

SURABAYA, Lensaparlemen.id
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi pendidikan, dr. Zuhrotul Mar’ah, mendukung kebijakan validasi domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya melalui integrasi data kependudukan dan aplikasi Cek In Warga.

Menurut dr. Zuhrotul Mar’ah, langkah validasi domisili SPMB Surabaya tersebut merupakan upaya yang tepat untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga Kota Pahlawan.

“Pada prinsipnya kami di Komisi D mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam memperketat validasi domisili. Tujuannya sangat jelas, yaitu menjaga keadilan dalam pelaksanaan SPMB agar hak anak-anak yang benar-benar berdomisili sesuai ketentuan tidak tergerus oleh praktik manipulasi data kependudukan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai persoalan perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan masuk sekolah selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Karena itu, integrasi data kependudukan dan pemanfaatan teknologi dinilai mampu meningkatkan akurasi verifikasi domisili calon peserta didik.

“Kita tentu ingin sistem pendidikan yang berkeadilan. Jangan sampai ada warga yang sudah lama tinggal di suatu wilayah justru kalah karena adanya praktik perpindahan alamat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.

Kebijakan validasi domisili SPMB Surabaya, lanjutnya, menjadi langkah penting untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, dr. Zuhrotul Mar’ah mengingatkan agar proses verifikasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak merugikan masyarakat yang memiliki administrasi kependudukan sah dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap proses validasi dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan ruang klarifikasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai warga yang telah memenuhi ketentuan justru mengalami kesulitan karena persoalan administratif,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB 2026/2027 tidak hanya ditentukan oleh ketatnya sistem verifikasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya untuk terus memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme SPMB, termasuk pemahaman terkait data domisili dan dokumen kependudukan yang menjadi syarat pendaftaran.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Orang tua harus memahami bahwa kejujuran dalam administrasi kependudukan merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ia menilai pemahaman masyarakat yang baik terhadap aturan SPMB Surabaya akan membantu meminimalkan potensi sengketa maupun kendala administratif selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Komisi D DPRD Surabaya, lanjut dr. Zuhrotul Mar’ah, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai aturan serta mampu menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kota Surabaya.

“Kami berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar, objektif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat Surabaya secara keseluruhan,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular