Surabaya — Lensaparlemen.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, sebanyak 19 staf diduga menerima aliran dana secara rutin.
Pengungkapan kasus pungli ESDM Jawa Timur tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melalui serangkaian penggeledahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, mengatakan penggeledahan lanjutan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, selama kurang lebih enam jam untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bukti elektronik serta dokumen perizinan yang diduga sengaja dihilangkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Wagiyo kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Sita Uang Ratusan Juta dan Kendaraan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pungli. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 turut diamankan karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana dalam praktik pungli pada sektor perizinan pertambangan.
Aliran Dana ke 19 Staf
Hasil penyidikan mengungkap adanya catatan pembagian dana yang mengindikasikan aliran uang kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. Dana tersebut diduga bersumber dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Pengembalian Dana Rp707 Juta
Seiring perkembangan penyidikan, sebagian pihak yang diduga menerima aliran dana telah mengembalikan uang dengan total sementara mencapai Rp707 juta.
Seluruh dana yang dikembalikan tersebut kini telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana lebih luas.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik pungli dalam perizinan, sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan air tanah di Jawa Timur.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





