LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan langsung oleh Enny Minarsih, anggota DPRD dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi, Rabu (9/4/2025).
Dalam pandangan akhir fraksinya, Enny Minarsih menegaskan pentingnya penyesuaian substansi Perda dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur agar tetap memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi dasar agar Perda ini kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti urgensi pengaturan area pemakaman dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Mengingat keterbatasan lahan di kota metropolitan seperti Surabaya, Enny Minarsih menyebut pentingnya pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi dengan kawasan hijau, resapan air, serta lingkungan yang tertib dan indah.
“Pemakaman bukan hanya soal lahan, tapi juga menyangkut aspek psikologis warga kota dalam berziarah dan merawat kenangan akan keluarga yang telah wafat,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut agar Perda dapat segera diterapkan secara efektif.
Mereka juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh masyarakat seperti RT/RW dan LPMK. Pendataan serta pembinaan yang menyeluruh disebut sebagai langkah untuk mencegah potensi konflik dan menjaga tujuan mulia dari Perda ini.
Terkait layanan mobil jenazah, Eni Minarsih menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan petugas harus memadai dan, bila memungkinkan, diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Keluarga yang sedang berduka seharusnya tidak dibebani lagi oleh biaya tambahan untuk layanan dasar seperti ini,” ucapnya.
Fraksi PKS juga meminta agar rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan pemakaman dilakukan dengan cermat. Sebab, meskipun berbasis pelayanan, BLUD memiliki sistem keuangan dan pendekatan bisnis yang bisa berdampak terhadap sensitivitas layanan kepada masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Enny Minarsih menyoroti pentingnya pelestarian makam bersejarah dan religi, seperti makam para waliyullah, yang menjadi bagian dari identitas budaya Kota Surabaya sebagai kota santri.
“Pelestarian makam-makam ini penting, bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai spiritual dan budaya kota,” tuturnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan setuju terhadap pengesahan Raperda menjadi Perda.
Pernyataan ditutup dengan sebuah pantun, mencerminkan semangat pelayanan dan harapan agar Perda ini benar-benar memudahkan masyarakat:
Usai Ramadhan Kita Berlebaran
Keluarga dan Tetangga Saling Memaafkan
Perda Pemakaman Telah Disahkan
Semoga Warga Semakin Dimudahkan
(B4M)





