LENSA PARLEMEN- SURABAYA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan kandungan alkohol sebesar 3,35 persen dalam produk es krim yang dijual di kota Surabaya. Temuan mengejutkan ini terungkap setelah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya diterima.
Menanggapi hal ini, dr. Zurohtul Mar’ah, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesehatan, menyampaikan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku makanan dan minuman sebelum diedarkan ke masyarakat. Menurutnya, izin edar harus dilengkapi dengan sertifikasi dari BPOM, halal, serta PIRT, bukan hanya sekadar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Menurut dr. Zuhrotul Mar’ah, kadar alkohol 3,35 persen sekalipun tetap bisa berdampak negatif bagi kesehatan, baik pada orang dewasa maupun anak-anak, terutama jika dikonsumsi secara rutin. Ia menekankan bahwa akumulasi alkohol dalam tubuh dapat mengganggu metabolisme, terlebih jika tidak terdeteksi sejak awal.
“Alkohol, berapa pun kadarnya, tetap berbahaya bila dikonsumsi terus-menerus,” jelas dr. Zuhrotul, Sabtu (19/4/2025).
Beberapa dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi alkohol jangka panjang antara lain:
Gangguan fungsi hati
Kerusakan pankreas
Kerusakan otak
Meningkatkan risiko terkena kanker
Kejadian ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat sistem pengawasan dan perizinan, guna melindungi masyarakat dari produk konsumsi yang berisiko, khususnya untuk anak-anak. (B4M)





