Surabaya – Lensaparlemen.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada Rabu (1/4/2026). Dalam sidak tersebut, ia menemukan berbagai pelanggaran serius yang dinilai menjadi penyebab utama TPS kotor, bau, dan meluber.
Sidak dilakukan bertepatan dengan kegiatan kerja bakti massal yang melibatkan seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
Saat meninjau TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh, Eri menemukan tumpukan sampah yang tidak terkendali akibat gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS.
Di lokasi TPS Simpang Dukuh, ia bahkan turun langsung membantu petugas mengangkut sampah dan memerintahkan penyemprotan cairan kimia untuk menghilangkan bau menyengat.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan tempat parkir gerobak,” tegasnya.
Mulai April 2026, Pemkot Surabaya resmi melarang gerobak atau gledek parkir di area TPS. Setelah membuang sampah, gerobak wajib langsung kembali ke wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, Eri juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas.
Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, kayu, hingga material bangunan dilarang keras dibuang ke TPS dan harus langsung dikirim ke TPA Benowo.
Untuk menertibkan pengelolaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menerapkan sistem jadwal pembuangan sampah per RW.
Setiap TPS akan dijaga petugas dan dilengkapi papan informasi jadwal. Sampah yang datang di luar jam yang ditentukan akan ditolak.
“Kita ingin TPS tertib, tidak semrawut, dan tidak bau,” ujar Eri.
Eri juga menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal oleh truk swasta di pinggir jalan. Ia memastikan hanya truk yang memiliki izin resmi dan lolos uji kelayakan DLH yang boleh beroperasi.
Truk tanpa penutup, bocor, atau tidak layak jalan akan langsung ditindak.
“Kalau masih ada yang buang sampah sembarangan, akan kami tindak tegas,” katanya.
Dalam kebijakan baru ini, pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran juga tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPS.
Mereka diwajibkan memiliki sistem pengangkutan sampah mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya.
Sebagai bagian dari pembenahan sistem, Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo.
Fasilitas ini ditargetkan rampung pada April 2026, untuk memastikan truk sampah tetap bersih dan tidak menimbulkan bau saat beroperasi.
Eri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kontrak kinerja bagi jajaran DLH.
Jika dalam waktu dekat kondisi TPS kembali kotor dan tidak sesuai SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat terkait.
“Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya.
Reporter: B4M | Editor: Redaksi





