Senin, Mei 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Gandeng Kejaksaan Awasi APBD dan Administrasi Reses

DPRD Surabaya Gandeng Kejaksaan Awasi APBD dan Administrasi Reses

Penguatan tata kelola dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran daerah

Surabaya — Lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memperkuat pengawasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta administrasi kegiatan reses anggota dewan.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran yang digelar di Lantai 3 Gedung DPRD Surabaya, Senin (18/5/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna memberikan pemahaman hukum terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan penguatan pemahaman hukum diperlukan agar seluruh pelaksanaan kegiatan DPRD berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan administrasi maupun hukum.

“Karena ini menyangkut uang APBD dan uang negara, maka pelaksanaannya harus benar-benar sesuai ketentuan. Kami menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan agar ada pemahaman yang sama terkait tata laksana pertanggungjawaban,” ujar Syaifuddin kepada awak media, Senin (18/5).

Menurutnya, pemahaman anggota DPRD terhadap tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban anggaran masih beragam karena latar belakang pengalaman yang berbeda-beda.

“Anggota DPRD ini tidak semuanya memiliki pengalaman yang sama. Ada yang baru satu periode, ada juga yang sudah tiga hingga empat periode.
Karena itu perlu dibangun kebersamaan agar seluruh tata laksana di DPRD tidak menimbulkan penyimpangan yang melawan hukum,” katanya.

Ia menilai sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD.

“Kejaksaan memiliki kewenangan dalam tindakan persuasif. Maka kami membutuhkan pemahaman hukum dari kejaksaan agar seluruh pelaksanaan tugas DPRD berjalan baik,” tuturnya.

Syaifuddin juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan kelembagaan DPRD Surabaya agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Yang kemarin biarlah menjadi evaluasi. Ke depan harus lebih baik lagi. DPRD juga harus membangun hubungan yang baik dengan Forkopimda, tidak hanya dekat dengan masyarakat, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan hak dan kewajiban yang melekat pada lembaga DPRD,” jelasnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, kegiatan itu juga menyoroti pelaksanaan reses anggota DPRD yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Nur Dhina Hakim (Tengah).

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Nur Dhina Hakim, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan reses berjalan sesuai regulasi dan ketentuan administrasi.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada anggota dewan terkait pelaksanaan reses, khususnya mengenai syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi agar tidak terjadi penyalahgunaan ataupun pelanggaran aturan,” ujarnya.

Menurut Nur Dhina, kejaksaan ingin memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses disusun sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini merupakan salah satu upaya preventif kami untuk menjaga agar kegiatan reses dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan administrasi dilengkapi dengan baik,” katanya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, pelaksanaan tugas anggota DPRD Surabaya dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan aman secara hukum.

“Kami berharap DPRD dapat lebih lancar dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan reses kami sampaikan sejak awal agar tidak menyalahi aturan hukum,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular