Surabaya | lensaparlemen.id
Anggota DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih, menyerap aspirasi warga terkait evaluasi bantuan sosial dan kebijakan kepemudaan saat melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2026 di RT 20 RW 06 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat malam (6/2/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan warga RW 06 Tambak Asri, Muhammad Zahirul Abidin, yang menyoroti kebijakan evaluasi penerima bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP),
Program Pemuda Tangguh (pelajar), serta beasiswa mahasiswa Pemuda Tangguh yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
Zahirul menjelaskan, sebelumnya banyak warga RW 06 menerima bantuan dari pemerintah kota, provinsi, hingga pusat melalui pendampingan kader dan rekomendasi berbagai pihak. Namun, evaluasi ulang terhadap penerima bantuan dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kami memahami adanya evaluasi agar bantuan tepat sasaran. Namun di lapangan, ada warga yang sebelumnya dinyatakan layak dan telah menerima bantuan, kini justru dinyatakan tidak layak,” ujarnya.
Selain itu, Zahirul juga menyoroti persoalan distribusi informasi program pemerintah yang dinilai belum merata. Menurutnya, sejumlah program pelatihan dan pemberdayaan pemuda kerap berhenti di tingkat kelurahan dan tidak sampai ke RW maupun RT.
Menanggapi aspirasi tersebut, Enny Minarsih, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, menjelaskan bahwa evaluasi program bantuan merupakan kewenangan kepala daerah sebagai upaya penyempurnaan kebijakan.
“Terkait Program Pemuda Tangguh dan bantuan lainnya, wali kota memiliki kewenangan melakukan evaluasi agar program benar-benar tepat sasaran,” jelas Enny.
Ia juga mengakui masih adanya kendala dalam sosialisasi program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada masyarakat di tingkat bawah.
“Banyak program dinas yang informasinya hanya sampai di kelurahan atau RW dan tidak menjangkau RT. Ini menjadi catatan penting untuk dibenahi,” katanya.
Enny menegaskan bahwa DPRD memiliki peran dalam menampung, memediasi, dan mengawal aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Surabaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





