Kamis, April 30, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - Ddr. Zurohtul Mar’ah Dukung Sanksi Pasien TBC, Tekankan Edukasi dan Keadilan Sosial

dr. Zurohtul Mar’ah Dukung Sanksi Pasien TBC, Tekankan Edukasi dan Keadilan Sosial

LENSA PARLEMEN- SURABAYA
Menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan BPJS Kesehatan bagi pasien TBC yang mangkir berobat, dr. Zurohtul Mar’ah, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengendalian penyakit menular, namun juga mengingatkan pentingnya edukasi dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan tegas seperti penonaktifan NIK dan BPJS bisa dimaklumi dalam konteks menjaga kesehatan masyarakat luas. Namun, harus dipastikan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh dan adil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketakutan di masyarakat,” ujar dr. Zurohtul, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA), Senin (28/4).

Menurutnya, penyakit seperti TBC, HIV, dan AIDS adalah penyakit menular yang tidak hanya menuntut penanganan medis, tetapi juga pendekatan sosial dan psikologis yang sensitif.

“Banyak pasien menolak berobat karena takut distigma, dikucilkan, bahkan ditinggalkan keluarga. Maka pemerintah kota juga harus memikirkan aspek perlindungan sosial, termasuk menyediakan shelter bagi pasien yang tidak diterima di lingkungan mereka,” jelasnya.

dr. Zurohtul menambahkan, sanksi administratif seperti pembekuan identitas kependudukan harus diimbangi dengan intervensi edukatif yang kuat. “Sebelum sanksi diberlakukan, masyarakat harus mendapatkan edukasi yang masif dan berkelanjutan. Jangan sampai mereka dihukum karena ketidaktahuan atau minimnya informasi.”

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, kader kesehatan, dan organisasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar kepada warga. “Kita harus menghindari persepsi bahwa pemerintah hanya menghukum. Yang ditekankan adalah perlindungan terhadap masyarakat luas melalui langkah pencegahan yang adil dan bijak,” lanjutnya.

Komisi D DPRD, sambungnya, akan terus mengawal implementasi Perwali No. 117 Tahun 2024 agar kebijakan pengendalian TBC berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang kontra produktif.

“Tujuan kita bersama adalah eliminasi TBC di Surabaya pada 2030. Maka yang kita butuhkan bukan hanya aturan, tapi juga kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular