Surabaya — Lensaparlemen.id
28 April 2026, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan nilai-nilai kepahlawanan melalui jalur pendidikan formal. Hal ini dibahas dalam rapat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya.
Anggota pansus, Dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan bahwa nilai kepahlawanan harus menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan di seluruh sekolah tanpa terkecuali.
“Pengenalan nilai kepahlawanan tidak cukup hanya melalui media massa atau digital, tetapi harus masuk ke kurikulum sekolah agar tertanam kuat pada generasi muda,” ujarnya kepada Lensaparlemen.id usai rapat pansus, Selasa (28/4/2026).
Dalam rapat tersebut, pansus melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Dr. Michael menekankan bahwa seluruh siswa harus memiliki pemahaman dasar tentang tokoh-tokoh pahlawan nasional. Ia menilai, masih ada kekhawatiran generasi muda tidak mengenal sejarah bangsanya sendiri.
“Jangan sampai anak-anak tidak tahu siapa Bung Tomo, Kartini, Diponegoro, atau Panglima Sudirman. Ini harus menjadi kurikulum wajib di semua sekolah, baik negeri, swasta, maupun internasional,” tegas Dr Michael, Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PSI.
Menurutnya, penerapan kurikulum tersebut perlu disusun melalui kolaborasi antara Disbudporapar dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan menetapkan materi wajib, seperti halnya mata pelajaran inti pada masa lalu.
“Dulu ada mata pelajaran PMP yang menjadi syarat wajib kelulusan. Ke depan, nilai kepahlawanan juga harus memiliki posisi yang sama pentingnya,” jelasnya.
Selain aspek pendidikan, Raperda ini juga akan mengatur perlindungan terhadap cagar budaya. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal sejarah, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan peninggalan bersejarah.
“Ada tiga hal utama, yaitu mengenal, menjaga, dan berani melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap cagar budaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya akan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan perusakan atau pencurian benda bersejarah yang menjadi bagian dari warisan perjuangan bangsa.
Dr. Michael berharap, Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun ini dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk tenaga pendidik di sekolah.
“Guru harus memiliki semangat yang sama. Jangan sampai siswa lebih mengenal sejarah luar negeri dibandingkan sejarah kota dan bangsanya sendiri,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





