Surabaya – Lensaparlemen.id
Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemasangan kabel fiber optik (FO) oleh sejumlah perusahaan utilitas di wilayah kota.
Selain dinilai mengganggu estetika, keberadaan kabel yang tidak tertata rapi disebut berpotensi membahayakan keselamatan warga serta berkaitan dengan persoalan perizinan dan administrasi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/5/2026), bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan perusahaan penyedia jaringan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan dalam rapat, terdapat sekitar 30 perusahaan yang memiliki izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, di lapangan ditemukan indikasi jumlah kabel terpasang melebihi ketentuan izin.
“Jika ditemukan pemasangan yang tidak sesuai dengan izin, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi B mengungkapkan adanya dugaan dua pola pelanggaran, yakni praktik “numpang jalur” oleh pihak yang tidak memiliki izin serta pemasangan kabel yang diduga melebihi panjang yang telah disetujui.
Kondisi ini disebut menyebabkan kabel terlihat semrawut dan dalam beberapa kasus terpantau menjuntai di bawah ketinggian ideal, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Selain aspek teknis, DPRD juga menyoroti kewajiban administratif perusahaan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat sejumlah perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan total mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Pendapatan dari sektor tersebut seharusnya masuk sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, beberapa perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu dokumen penagihan resmi dari pemerintah kota.
“Pada prinsipnya kami siap memenuhi kewajiban, namun membutuhkan dokumen administratif seperti surat ketetapan dan invoice sebagai dasar proses di kantor pusat,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, pembayaran sewa dilakukan di muka dan perusahaan diharapkan proaktif mengurus perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir.
Ke depan, DPRD Surabaya mendorong penataan menyeluruh jaringan utilitas, termasuk rencana pengurangan kabel udara dan pengalihan ke sistem bawah tanah (ducting) secara bertahap, dimulai dari kawasan pusat kota.
Selain itu, pemerintah kota juga diminta untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat sistem penagihan, serta menerapkan mekanisme peringatan dini terkait masa berlaku izin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban tata kota, menjaga keselamatan warga, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menghambat operasional layanan telekomunikasi.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





