Surabaya — Lensaparlemen.id
Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar 40 persen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Dalam skema baru tersebut, jalur prestasi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh nilai rapor. Seleksi kini mengombinasikan 60 persen nilai rapor dan 40 persen hasil TKA. Pemerintah Kota Surabaya menyebut kebijakan ini sebagai upaya menghadirkan sistem penilaian yang lebih objektif dan terstandar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa pelibatan TKA merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menjadikan tes tersebut sebagai salah satu indikator mutu pendidikan.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah, menilai langkah tersebut memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan objektivitas seleksi. Namun ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial baru.
“Secara konsep ini bagus karena ada standar yang lebih terukur. Tidak lagi sepenuhnya bergantung pada nilai rapor yang bisa berbeda antar sekolah,” ujarnya, kepada media lenasaparlemen.id, Sabtu (2/4)
Meski demikian, ia menyoroti potensi ketimpangan akses dalam persiapan menghadapi TKA, terutama bagi siswa yang tidak memiliki akses bimbingan belajar di luar sekolah.
“Kami khawatir ini justru memunculkan ketimpangan baru. Siswa yang memiliki akses ke bimbingan belajar tentu lebih siap dibandingkan yang tidak,” tegasnya.
dr Zuhrotul legislator dari Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi tersebut. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas belajar tambahan secara merata di sekolah-sekolah.
“Pemerintah harus hadir memastikan akses belajar, latihan soal, hingga pendampingan bisa dirasakan semua siswa secara adil,” lanjutnya.
DPRD Kota Surabaya menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan SPMB 2026, khususnya terkait transparansi pelaksanaan TKA dan pemerataan akses pendidikan di lapangan.
Dengan adanya perubahan sistem ini, SPMB 2026 di Surabaya diharapkan dapat menghadirkan proses seleksi yang lebih objektif. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa prinsip keadilan tetap harus menjadi prioritas utama.
“Objektivitas itu penting, tetapi keadilan jauh lebih penting. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





