Surabaya | lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Kamis (15/1).
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/1/2026), pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta kesejahteraan sosial, khususnya bagi ibu dan anak sebagai kelompok rentan.
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johari Mustawan, bertindak sebagai juru bicara fraksinya dalam rapat paripurna tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi ibu dan anak dalam sistem pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
“Ibu dan anak memiliki kerentanan khusus yang harus mendapatkan perlindungan dalam pelayanan kesejahteraan sosial dan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Johari.
Lebih lanjut, Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Raperda Kesehatan Ibu dan Anak dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama. Keterlibatan tersebut dinilai penting, terutama pada pasal-pasal yang mengatur upaya kesehatan sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, hingga pemenuhan kecukupan gizi.
“Fraksi PKS berharap dalam pembahasan Raperda ini juga melibatkan tokoh agama, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak,” ujarnya.
Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, menilai sinergi antara aspek medis, hukum, dan nilai sosial kultural akan memperkuat efektivitas regulasi yang dihasilkan.
Selain itu, Fraksi PKS turut menyoroti pentingnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM), khususnya dokter spesialis kesehatan ibu dan anak. Menurutnya, peran aktif Pemerintah Kota Surabaya sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan tenaga medis yang kompeten dan merata.
“Berkaitan dengan ketentuan SDM dokter ahli kesehatan ibu dan anak, Fraksi PKS mendukung adanya fasilitasi dari Pemerintah Kota untuk menjamin ketersediaan SDM yang kompeten dan merata,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS berharap Raperda Kesehatan Ibu dan Anak dapat menjadi payung hukum yang komprehensif guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menekan angka kematian ibu dan anak di Kota Surabaya.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjamin tumbuh kembang anak yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





