Pengacara dokter peneliti kesehatan di Surabaya mempertanyakan legalitas cessie dan pelaksanaan lelang agunan yang tetap berjalan meski perkara disebut belum inkrah.
Surabaya – Lensaparlemen.id
Pengacara dari Kantor ‘SKA’ mengadukan persoalan hutang Sdr. Wiwik Indriyani yang berprofesi sebagai Dokter ke Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (12/05/2026).
Pasalnya, dalam proses hutang yang digunakan Sdr. Wiwiek untuk penelitian kesehatan membengkak dari Rp2,5 miliar menjadi Rp4,5 miliar akibat Cessie secara diam-diam dari PT Indosurya Inti Finance ke PT Ventur Internusa Properian.
Cassie adalah proses pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.
Usai hearing, Advokat Rio Dedy Heryawan SH.MH kepada wartawan mengatakan, jadi kita ini sebenarnya memohon untuk mendapatkan keadilan, memohon kepada Komisi B supaya difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak-pihak yang teradu
“Agar dipanggil di sini untuk mencari solusi terkait pinjaman yang dikuat pada tahun 2019, karena pada saat itu kan ada COVID 19 harusnya ada restrukturisasi utang dari klien kami, ini malah nambah utang pokoknya,” ujar Rio Deddy Heryawan.
Padahal, terang Rio, klien kami sudah patuh mengangsur bayar cuma karena saat itu ada bencana Covid-19 jadi rada macet angsurannya. Tapi mengapa tiba-tiba ada tagihan membengkak kepada klien kami dari PT Ventur Internusa Properian.
“Bahkan ada perkara di pengadilan mengenai ini kok tetap dilelang agunan klien kami,” tegas Rio.
Dan pemenang lelangnya, kata Rio, kita ‘duga’ Pak Supianto ini yang ‘diduga’ juga salah satu pendiri PT. Ventur sebagai pemenang Cassie, apakah ini tidak melanggar.
Rio kembali menjelaskan, padahal pada saat proses angsuran macet sebelum agunan klien kami dilelang kita mengajukan keberatan-keberatan yang akhirnya oleh pengacara yang lain ya, bukan saya ya, pengacaranya yang dulu diajukan gugatan di pengadilan yang belum ingkrah, tapi kok masih ada lelang bisa berjalan, harusnya kan tidak.
“Sementara kita ini cari keadilan, untuk itu kami berharap Komisi B bisa memfasilitasi persoalan ini,” ungkap Rio.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. Machmud mengatakan, mengapa dalam hearing tadi kami memanggil Dinas Kesehatan Kota Surabaya, karena surat yang masuk ke kami adalah soal penelitian kesehatan dalam hal ini AIDS.
Namun, kata Machmud, ternyata persoalan hutang untuk penelitian.
“Ya yang kami tangkap sih ada warga Surabaya meminta kehadiran negara, dalam hal ini Komisi B untuk memediasi persoalan hutang,” tutup Machmud. (**)





