Surabaya | lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) lama terkait Beasiswa Pemuda Tangguh, khususnya bagi mahasiswa penerima skema lama, agar tidak terkendala dalam proses perkuliahan hingga lulus dan diwisuda.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menyusul keresahan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh akibat perubahan aturan.
Kebijakan baru tersebut berdampak pada penyesuaian skema bantuan pendidikan dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
William menegaskan, prioritas utama saat ini adalah memastikan mahasiswa tetap dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tanpa hambatan administratif.
“Yang penting, mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh berdasarkan Perwali lama (Perwali 135 Tahun 2022) itu kita pastikan mereka bisa KRS dulu. Masalah lain, termasuk keuangannya, nanti kita bicarakan. Yang jelas, jangan sampai ada mahasiswa yang putus kuliah,” ujar William, usai rapat dengar pendapat, Selasa (27/1/2026).
William mendorong Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk lebih intens berkomunikasi dengan pihak perguruan tinggi.
Ia mengungkapkan, Pemkot telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor guna menyesuaikan UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa.
“Beberapa kampus sudah menyepakati, namun ada juga yang belum. Akibatnya, sebagian mahasiswa masih terkendala administrasi akademik dan belum bisa KRS,” jelasnya.
Menurut William, apabila terdapat kampus yang keberatan dengan skema baru, maka pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab penuh atas pembayaran UKT mahasiswa.
“Kalau memang ada kampus yang keberatan, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pembayaran UKT bisa melalui CSR, pihak ketiga, maupun APBD,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika alokasi anggaran dalam APBD belum mencukupi, Komisi D DPRD Surabaya mendorong penambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) agar hak mahasiswa tetap terjamin.
Terkait penerbitan Perwali baru, William menilai regulasi tersebut seharusnya tidak menghapus atau meniadakan Perwali lama yang telah menjadi dasar pemberian beasiswa sebelumnya.
“Perwali baru itu bentuknya bantuan pendidikan. Seharusnya tidak memengaruhi beasiswa lama. Yang lama tetap berjalan dengan aturan lama karena sudah ada komitmen dan nota kesepahaman (MoU) dengan kampus,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak justru membebani perguruan tinggi.
“Kampus juga butuh kepastian anggaran untuk pengembangan. Kalau UKT tiba-tiba berubah, mereka harus mengubah rencana pembangunan dan pengembangan kampus. Ke depan, kerja sama harus dibicarakan matang melalui MoU sebelum kebijakan diterbitkan,” pungkas William.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT) Universitas Airlangga, Neno, menyatakan mahasiswa belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat bersama Komisi D DPRD Surabaya.
Meski ada janji bahwa proses KRS mahasiswa akan aman, hingga rapat berakhir belum ada kepastian teknis dan bukti konkret di lapangan.
“Kami dijanjikan KRS aman, tapi sampai hari ini masih dalam proses. Penutupan KRS di beberapa kampus awal Februari. Kalau belum dibayarkan, risikonya mahasiswa harus cuti,” ujarnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





