Sabtu, April 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Ekonomi...

DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Ekonomi Kreatif

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, antara lain penyampaian tanggapan Walikota atas pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rabu, 20/11/2024.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah mewakili Pj. Walikota Surabaya, pimpinan dewan, Forkopimda, OPD, anggota dewan, serta undangan.

Setelah rapat paripurna dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang, seluruh fraksi di DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka, termasuk mengenai urgensi dan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Surabaya.

PDI Perjuangan-PAN: Ekonomi Kreatif sebagai Pilar Kesejahteraan

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan-PAN, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyoroti pentingnya optimalisasi sektor ekonomi kreatif dalam meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya. Ia berharap pemerintah daerah dapat memiliki peran aktif dalam merumuskan kebijakan, payung hukum, dan skema pembangunan ekonomi kreatif.

“Ekonomi kreatif berpotensi besar untuk memotivasi kalangan muda untuk berinovasi, dan menjadikan Surabaya sebagai mercusuar ekonomi kreatif di Indonesia Timur,” kata Arjuna. Ia juga menegaskan pentingnya upaya pengembangan ekonomi kreatif yang terencana, terarah, dan berkelanjutan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif di kota ini.

Gerindra: Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kreatif

Sementara itu, juru bicara fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Alif Iman Waluyo, menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan wujud pembangunan berkelanjutan berbasis kreativitas yang tidak hanya mendukung ketahanan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja.

“Untuk itu, penting bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan industri kreatif melalui fasilitas, pendampingan, dan bantuan yang bisa meningkatkan daya saing,” ujar Alif. Ia juga menyoroti membanjirnya produk impor yang mempengaruhi pasar lokal, dan mengusulkan agar Pemkot Surabaya menyediakan media promosi untuk memperkenalkan produk industri kreatif Surabaya ke pasar nasional dan internasional.

Terkait dengan permodalan, Alif mengungkapkan tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif, mengingat sifat produk yang intangible (tidak bisa dirasakan sebelum produk dibeli), sehingga sulit bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemkot Surabaya diminta untuk menjelaskan strategi menghadapi persoalan ini dan mengelola persaingan yang sehat dengan e-commerce.

Di akhir tanggapannya, Alif juga menyinggung pentingnya pemberdayaan Kampung Kreatif, yang banyak kali kurang mendapat perhatian, terutama dalam hal pemasaran produk. Ia berharap Raperda ini dapat memberikan pemahaman kepada kampung-kampung industri kreatif tentang pemasaran, perlindungan karya, serta pentingnya kemitraan dan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Kesepakatan Fraksi-Fraksi: Ekonomi Kreatif sebagai Potensi Besar

Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Surabaya sepakat bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing Surabaya di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, Raperda tentang Ekonomi Kreatif diharapkan dapat memperkuat posisi Kota Surabaya sebagai pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia Timur.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen kuat DPRD Surabaya untuk terus mengembangkan sektor-sektor strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kota, serta menciptakan lapangan kerja bagi warganya. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular