Rabu, Mei 6, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAWarga Keputran Protes Proyek PT WCL, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Izin Diperketat

Warga Keputran Protes Proyek PT WCL, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Izin Diperketat

DPRD Surabaya Dorong Pengawasan Ketat Proyek Pembangunan untuk Cegah Konflik dengan Warga

Surabaya — Lensaparlemen.id
Protes warga terhadap proyek pembangunan milik PT WCL di kawasan Keputran, Surabaya, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Komisi C menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perizinan pembangunan di tingkat wilayah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa investasi harus tetap berjalan, namun wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Makanya kita memediasi ini agar investasi tetap berjalan, tetapi juga harus taat aturan,” ujar Eri saat dikonfirmasi lensaparlemen.id terkait polemik tersebut, usai rapat dengar pendapat, Selasa (5/5).

Ia menekankan pentingnya peran aktif perangkat kewilayahan, seperti camat dan lurah, dalam mengawasi setiap aktivitas pembangunan sejak tahap awal.

“Ke depan, perangkat kewilayahan harus lebih aktif merespons ketika ada bangunan baru. Bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mendampingi dan mengawasi agar semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Eri mengungkapkan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Surabaya. Ia mencontohkan pembangunan hotel di kawasan Mulyorejo yang sempat berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sekitar dua sampai tiga minggu lalu, ada pembangunan hotel yang belum memiliki PBG tetapi sudah berjalan. Setelah warga mempersoalkan, kami melakukan advokasi ke DLH terkait izin lingkungan dan ke DPRKPP terkait PBG, hingga akhirnya proyek tersebut dihentikan,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian seperti itu seharusnya bisa dicegah apabila perangkat kelurahan dan kecamatan aktif melakukan monitoring di wilayah masing-masing.

“Perangkat wilayah harus aktif memonitor pembangunan. Bukan mempersulit, justru membantu pelaku usaha agar semua proses perizinan berjalan benar. Karena ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eri juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur perizinan, termasuk kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau luas bangunan di bawah 10.000 meter persegi cukup SPPL atau UKL-UPL. Tapi kalau di atas itu wajib konsultasi publik dan sosialisasi ke warga. Pelaku usaha harus memahami ini,” katanya.

Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya di dinas teknis membuat peran perangkat wilayah menjadi semakin krusial dalam pengawasan awal pembangunan.

“Karena tenaga di dinas terbatas, maka lurah dan camat harus aktif mengecek setiap pembangunan, apakah sudah berizin atau belum. Kalau belum, diarahkan dan diedukasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular