Surabaya — Lensaparlemen.id
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan truk pengangkut sampah berserakan di jalan Surabaya kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut sampah wajib tertutup rapat dan layak jalan.
Insiden ini mengingatkan pada peristiwa serupa di kawasan Siola, ketika sampah dari truk jatuh di jalan hingga memicu kecelakaan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menekankan bahwa seluruh kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat dalam kontrak kerja sama.
“Semua sudah diatur dalam kontrak. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok, atau masalah operasional lain, ada ketentuan dan sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Dedik menjelaskan, armada pengangkut sampah harus dalam kondisi baik, baik yang menggunakan sistem pres maupun bak konvensional. Setiap kendaraan harus melewati pemeriksaan kelayakan sebelum beroperasi, termasuk dokumen lengkap dan kesiapan operasional.
“Kendaraan harus laik jalan, tidak sering mogok, dan aman. Kalau ada sampah berserakan, rekanan akan ditegur, dan jika tidak ditindaklanjuti, bisa dikenai penalti,” tambahnya.
Dalam pengangkutan sampah, terdapat tiga jenis armada:
Kendaraan dinas milik Pemkot
Kendaraan rekanan yang mengikuti pengadaan jasa
Kendaraan swasta (misal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, dan perumahan)
DLH hanya bisa melakukan pengawasan langsung terhadap armada milik pemerintah dan rekanan. Untuk kendaraan swasta yang mandiri, pengawasan terbatas, namun tetap ada tindakan jika terjadi gangguan atau sampah berserakan.
Jumlah Armada dan Kapasitas
Berdasarkan data DLH 2024, Surabaya memiliki:
81 unit kendaraan compactor (62 unit 10 m³, 19 unit 6,5 m³)
26 unit dump truck
54 unit armroll (11 unit 6 m³, 5 unit 8 m³, 38 unit 14 m³)
Armada ini melayani total 191 lokasi TPS, dengan sebagian besar dikelola DLH, dan sekitar 30 TPS dilayani armada rekanan.
Dedik menegaskan, semua armada
wajib menggunakan penutup terpal atau bak tertutup untuk mencegah sampah jatuh ke jalan. Jika melanggar, rekanan bisa diberikan sanksi hingga blacklist dari pengadaan pemerintah.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





