Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemkot Surabaya memastikan pencairan THR ASN termasuk PPPK penuh dan paruh waktu sedang diproses dan ditargetkan cair sebelum Idulfitri 2026.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berjalan dan ditargetkan segera diterima para pegawai dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait regulasi teknis pembayaran THR bagi aparatur pemerintah daerah.
“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).
Pemkot Surabaya memastikan bahwa anggaran THR telah disiapkan untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut Wiwiek, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tetap diupayakan meskipun ketentuan tersebut tidak secara khusus diatur dalam regulasi nasional.
Namun demikian, besaran THR yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami tetap mengupayakan agar PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR. Besarannya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.
Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Namun jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Regulasi ini juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Dengan proses yang tengah berjalan saat ini, Pemkot Surabaya optimistis pencairan THR bagi ASN dan PPPK dapat segera direalisasikan sebelum perayaan Idulfitri tahun ini.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





