Rabu, April 29, 2026
BerandaSURABAYA RAYAPPPK Paruh Waktu Surabaya Dapat THR Rp2 Juta, Eri Cahyadi: Meski Tak...

PPPK Paruh Waktu Surabaya Dapat THR Rp2 Juta, Eri Cahyadi: Meski Tak Diatur PP

Surabaya – Lensaparlemen.id
Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp2 juta per orang.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Eri Cahyadi dalam pertemuan daring melalui Zoom bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Eri menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

“Alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pemberian THR disesuaikan dengan kekuatan APBD kita,” kata Eri.

Ia mengungkapkan, pada tahun ini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Surabaya mengalami pemotongan dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun. Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berupaya agar seluruh ASN, termasuk PPPK, dapat menerima THR.

Menurut Eri, beban kerja ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dinilai memiliki target kinerja yang tinggi dibandingkan daerah lainnya. Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah kota melakukan perhitungan agar THR tetap bisa diberikan secara maksimal.

“Karena kinerja PNS maupun PPPK di Kota Surabaya ini berbeda dengan kota lainnya. Targetnya juga berbeda, maka saya minta dibuatkan hitungan bagaimana bisa THR-nya 100 persen,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Eri menyebutkan bahwa berdasarkan aturan pemerintah, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan nilai gaji beserta tunjangan.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, ketentuannya tidak diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut.
Jika menggunakan perhitungan yang sama seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu yang baru bekerja dua bulan hanya akan menerima THR sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.

“Kalau dihitung dengan model itu, nilainya kecil sekali,” jelas Eri.
Karena dinilai kurang layak, Eri kemudian meminta Sekretaris Daerah dan jajarannya untuk melakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR yang lebih pantas.

Menurutnya, aturan tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan kebijakan sendiri bagi pegawai yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah.
“Bagaimanapun mereka berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini rumah besar kita bersama,” katanya.

Hasilnya, Pemkot Surabaya memutuskan bahwa PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap menerima THR 100 persen, sedangkan PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.

“Saya bilang yang untuk PNS dan PPPK penuh waktu saya minta dicarikan 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu saya berikan Rp2 juta, meskipun aturannya tidak ada, saya tetap bismillah berikan Rp2 juta,” ungkapnya.

Pengumuman tersebut langsung disambut antusias oleh para ASN yang mengikuti pertemuan secara daring. Dari layar Zoom, berbagai emoticon gembira terlihat bermunculan sebagai bentuk apresiasi kepada Wali Kota Surabaya.

Di akhir penyampaiannya, Eri berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dapat terus menjaga kinerja dan nama baik pemerintah kota.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kalau kita mendapatkan 100 persen ini karena tunjangan kita berbeda dengan daerah lain. Karena itu saya berharap kinerja tetap dipertahankan,” pungkasnya.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular