Kamis, April 30, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAPansus LKPJ, Aning Evaluasi Pemanfaatan Aset dan Pastikan Aset Pemkot Bisa Dimanfaatkan...

Pansus LKPJ, Aning Evaluasi Pemanfaatan Aset dan Pastikan Aset Pemkot Bisa Dimanfaatkan Sebesar-besar untuk Kemakmuran Rakyat

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, yang juga merupakan bagian dari Panitia Khusus (Pansus) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Surabaya untuk akhir tahun APBD 2024, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengevaluasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aning menyatakan bahwa aset Pemkot Surabaya, yang diperkirakan bernilai Rp 55,9 triliun, memiliki potensi besar untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kota.

“Surabaya memiliki aset yang sangat besar, dan dengan pemanfaatan yang tepat, kita bisa meningkatkan kesejahteraan warga kota ini,” ujar Aning, Kamis (27/3/2025).

Aset milik Pemkot Surabaya terdiri dari berbagai jenis, salah satunya tanah dengan nilai mencapai Rp 33,15 triliun. Tanah ini memiliki luas sekitar 8 juta meter persegi yang hingga kini masih kosong dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset tanah ini tersebar di seluruh kelurahan dan kecamatan di Surabaya, dan semuanya telah tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Daerah (Simbada).

Selain tanah, Pemkot Surabaya juga memiliki berbagai aset lainnya, termasuk gedung dan bangunan senilai Rp 7,13 triliun, pelayanan dn medit senilai Rp 4,8 trilliun, jaringan irigasi yang bernilai Rp 10,25 triliun, serta aset lain yang totalnya mencapai Rp 0,58 triliun. Aning percaya bahwa dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset ini bisa digunakan untuk memperkuat perekonomian kota, mengurangi tingkat kemiskinan, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Surabaya.

“Jika Pemkot Surabaya dikelola dengan baik, aset yang ada bisa mendukung pengentasan kemiskinan dan pengangguran, serta bisa digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pengelolaan sampah atau bank sampah,” jelas Aning Rahmawati yang juga duduk di kursi wakil ketua Komisi C bidang pembangunan.

Aning juga menyatakan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset tersebut di tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No. 25 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perwali No. 1 Tahun 2022.

“Dalam Perwali ini, setiap pemanfaatan aset Pemkot harus memiliki hubungan hukum yang jelas, dengan nilai sewa yang tidak boleh melebihi Rp 100 juta, serta harus melalui proses penilaian atau appraisal,” tuturnya.

Namun, Aning Rahmawati, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 8 juta meter persegi tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan masalah terkait kurangnya sosialisasi atau tingginya biaya appraisal yang menyulitkan warga untuk memanfaatkan aset tersebut.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam, apakah kurangnya sosialisasi atau tingginya biaya sewa yang menjadi hambatan. Kami berharap aturan ini bisa lebih dipermudah agar aset Pemkot benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Aning juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 5,02% menjadi 3,96% dan menurunkan angka pengangguran dari 9,79% menjadi 4,91%. Meskipun demikian, Aning mengingatkan bahwa pemanfaatan aset secara optimal harus tetap menjadi bagian dari upaya untuk terus memperbaiki kesejahteraan masyarakat Surabaya.

“Kami akan terus mendalami dan mengawal proses ini agar aset yang dimiliki Pemkot Surabaya dapat optimal dalam mendukung kesejahteraan rakyat dan kemajuan kota ini,” pungkas Aning, Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jurusan Teknik Lingkungan. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular