Surabaya | lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk terbuka menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Salah satu laporan yang ditangani berasal dari warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, mengenai keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan responsif terhadap aduan warga. Salah satu aduan yang ditindaklanjuti adalah laporan terkait keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari.
Lurah Pacarkeling, Eny Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima langsung pengaduan dari warga RT 002/RW 001 Gresikan pada Selasa (13/1/2026).
“Warga datang langsung ke Kelurahan Pacarkeling dan sudah kami terima. Warga menanyakan mengapa belum menerima bantuan, padahal kondisi ekonominya tidak mampu,” ujar Eny, Jumat (16/1/2026).
Eny menjelaskan bahwa bantuan sosial memiliki beragam jenis dan sumber. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat yang penerimanya ditetapkan berdasarkan sistem by name by address (BNBA).
“BLT itu penerimanya by name by address (BNBA). Kelurahan hanya menyampaikan undangan sesuai dengan data penerima yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Selain bantuan dari pemerintah pusat, Pemkot Surabaya juga memiliki berbagai program bantuan lain, seperti bantuan seragam sekolah bagi anak dari keluarga miskin (Gamis) serta program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau Dandan Omah.
Menanggapi keluhan terkait kondisi rumah seorang warga bernama Robi di kawasan Gresikan, Eny menyampaikan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan sempat keberatan rumahnya direnovasi dan terdapat keterangan dari warga sekitar bahwa kerusakan rumah dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Meski demikian, Kelurahan Pacarkeling tetap memberikan perhatian. Eny menyebutkan bahwa secara kasat mata rumah tersebut memang terdapat bagian yang tidak layak huni. Oleh karena itu, kelurahan kembali memberikan penjelasan agar rumah dapat diperbaiki.
“Kelurahan sudah mengajukan rehabilitasi rutilahu ke Baznas. Saat ini yang bersangkutan masih tinggal di rumah tersebut, bersebelahan dengan rumah saudara-saudaranya,” ungkapnya.
Selain Robi, kelurahan juga menangani pengajuan bantuan sosial atas nama Lusi, seorang janda yang tinggal bersama satu anaknya, sementara tiga anak lainnya telah menikah dan hidup mandiri.
“Lusi berjualan dengan rombong yang dipinjami saudaranya, kondisinya rusak. Kelurahan telah mengajukan bantuan rombong ke Baznas,” ujar Eny.
Tak hanya itu, kelurahan juga mengusulkan bantuan rombong ke Baznas atas nama Bu Wiwik dan Pak Aris yang tinggal di kawasan yang sama, karena berdasarkan hasil outreach dan pengecekan lapangan, keduanya dinilai layak menerima bantuan.
Terkait mekanisme pengajuan bantuan sosial, Eny mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui KSH, RT/RW, atau datang langsung ke kantor kelurahan.
“Kelurahan Pacarkeling selalu terbuka menerima aduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan,” tegasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





