Surabaya — Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Kebijakan ini berdampak pada penangguhan sementara akses layanan publik bagi warga dengan data yang belum terverifikasi.
Batas akhir konfirmasi DTSEN telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Warga yang tidak melakukan konfirmasi hingga tenggat tersebut dikenai penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK), berupa pembatasan akses terhadap sejumlah layanan yang terintegrasi dengan sistem Pemkot.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan proses konfirmasi data.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi.
Dampaknya mencakup layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujar Eddy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, selain karena belum melakukan konfirmasi, penyesuaian status data juga dilakukan terhadap warga yang tidak ditemukan saat verifikasi lapangan maupun yang tidak memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” jelasnya.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. Warga masih dapat memperbarui dan mengonfirmasi data kapan saja untuk memulihkan akses layanan.
Proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemkot Surabaya maupun secara langsung di kantor kelurahan setempat.
“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan bisa pada hari yang sama,” tegasnya.
Ke depan, seluruh layanan perangkat daerah (OPD) akan terintegrasi dengan sistem data Dinkominfo. Setiap pengajuan layanan akan terhubung langsung dengan status kependudukan, termasuk notifikasi apabila data belum valid.
“Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui verifikasi lapangan pada periode 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026.
Hasilnya menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai data administrasi, karena sebagian besar telah pindah tanpa keterangan jelas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membuka mekanisme konfirmasi mandiri sejak Februari hingga akhir Maret 2026.
Dalam periode tersebut, sekitar 34 hingga 35 ribu jiwa tercatat melakukan pengecekan data, dengan 4.040 KK atau setara sekitar 9.000 jiwa telah menyelesaikan konfirmasi resmi.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





