Minggu, Maret 1, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BPemkot Surabaya Gratiskan Area Parkir Toko Swalayan untuk UMKM, Budi Leksono: Langkah...

Pemkot Surabaya Gratiskan Area Parkir Toko Swalayan untuk UMKM, Budi Leksono: Langkah Tepat dan Berkeadilan

LENSA PARLEMEN SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan area parkir toko swalayan sebagai ruang usaha gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya pada Rabu (18/6), menegaskan bahwa area parkir toko swalayan akan digunakan sebagai sarana pemberdayaan UMKM sekaligus sebagai upaya strategis untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

“Dengan Perda dan Perwali ini, toko modern di Surabaya punya peran membantu pengentasan kemiskinan, memberikan ruang bagi UMKM warga Surabaya yang menjual produk olahan sendiri, seperti soto, es degan, dan sebagainya,” kata Wali Kota Eri.

Dalam Perwali tersebut, dijelaskan bahwa UMKM yang mendapatkan kesempatan berjualan tidak dikenai biaya sewa, dan harus berasal dari data resmi kelurahan dan kecamatan setempat. Penempatan pelaku usaha akan dilakukan secara adil melalui proses seleksi dan pengundian.

Pemerintah Kota juga akan menanggung biaya listrik dan air bagi UMKM yang berjualan di area tersebut, sementara pengelolaan sampah tetap menjadi tanggung jawab pihak toko swalayan. Namun, Eri menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM murni, bukan waralaba atau usaha bermerek.

Budi Leksono: Ini Bentuk CSR Nyata untuk Warga Lokal

Langkah tersebut mendapat apresiasi penuh dari Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata Corporate Social Responsibility (CSR) dari ritel modern untuk warga sekitar.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah kota. Ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban lama, memberikan ruang atau tenans kepada warga setempat,” ujar Budi Leksono yang biasa disapa Buleks, Kamis (19/6).

Ia menambahkan bahwa program ini harus berjalan selektif dengan melibatkan kelurahan agar benar-benar menyasar pelaku usaha kecil yang layak dibantu.

“Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya sudah punya nama besar, seperti franchise. Yang diutamakan harus benar-benar warga lokal yang menjual produk olahan sendiri dan sudah terdata di Dinas Koperasi atau kelurahan,” tegasnya.

Buleks juga menilai, pembebasan biaya listrik dan air oleh Pemkot adalah langkah luar biasa dalam meringankan beban pelaku usaha kecil. Namun ia mengingatkan bahwa pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan lingkungan.

“Kalau untuk numpang listrik saja, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau ada bantuan dari pemerintah kota seperti ini, itu sangat membantu masyarakat. Walau begitu, tetap harus ada kesadaran dari para pelaku usaha terhadap kebersihan dan tanggung jawab operasionalnya,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga Surabaya, terutama yang berada di sekitar lokasi toko swalayan, agar manfaatnya tepat sasaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkeadilan. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments