Surabaya | Lensaparlemen.id
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan telah diberlakukan dan disosialisasikan sejak lebih dari 15 tahun lalu.
Menurut Baktiono, larangan operasional RHU selama Ramadan telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi komitmen bersama untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam serta harmoni sosial di Kota Surabaya.
“Aturan ini bukan dibuat hari ini. Sudah hampir 20 tahun diberlakukan dan seluruh pengusaha RHU saya yakin sudah paham. Tinggal bagaimana pengawasan dilakukan secara konsisten,” ujar Baktiono kepada media lensaparlemen.id, Jum’at (13/2/2026).
Baktiono menegaskan, pengawasan terhadap penutupan RHU tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dapat langsung dijatuhkan.
“Kalau bandel dan tetap buka, sanksinya jelas. Bisa langsung di-blacklist. Aturannya sudah ada dan tidak bisa ditawar,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
DPRD Siap Panggil Pengelola RHU
Terkait rencana pemanggilan perwakilan pengelola RHU menjelang Ramadan, Baktiono menyebut DPRD Kota Surabaya terbuka untuk melakukan koordinasi lintas komisi.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara teknis pengawasan operasional RHU merupakan ranah Komisi D, sementara Komisi B fokus pada aspek pendapatan daerah.
“Kami di Komisi B lebih ke domain pendapatan. Tetapi koordinasi lintas komisi itu penting, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar penerapan penutupan sementara bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Baktiono mengakui bahwa penutupan RHU selama Ramadan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama satu bulan. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi yang sudah diperhitungkan dan harus diterima demi kepentingan sosial dan religius.
Ia bahkan mendorong sistem digitalisasi pajak hiburan agar potensi PAD tetap terpantau dengan transparan.
“RHU itu seharusnya berbasis online. Jadi bisa terdeteksi jumlah pengunjung, aktivitasnya apa, dan pajaknya langsung terpotong otomatis masuk ke Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” paparnya.
Sementara itu, Baktiono memastikan bahwa rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan penutupan total, hanya imbauan untuk saling menghormati.
“Di kota besar seperti Surabaya, masyarakat sudah paham. Yang berpuasa dan yang tidak berpuasa bisa hidup berdampingan dengan saling menghargai,” tutupnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





